<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah di Pengadilan Arbitrase, Operasional Garuda Indonesia Tetap Berjalan</title><description>PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan"/><item><title>Kalah di Pengadilan Arbitrase, Operasional Garuda Indonesia Tetap Berjalan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan</guid><pubDate>Jum'at 10 September 2021 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan-FtIdk9TXe8.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia wajib bayar sewa pesawat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469224/kalah-di-pengadilan-arbitrase-operasional-garuda-indonesia-tetap-berjalan-FtIdk9TXe8.JPG</image><title>Garuda Indonesia wajib bayar sewa pesawat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Kementerian BUMN buka suara perihal putusan tersebut.
Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pemegang saham sudah mendapat mengkonfirmasi dari manajemen bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi operasional bisnis dan penerbangan emiten.
Baca Juga: Bisnis Citilink Akan Dibesarkan, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia? 
&quot;Apakah mempengaruhi operasional? Ternyata sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus,&quot; ujar Arya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Kementerian BUMN pun meminta agar manajemen mendalami putusan pengadilan arbitrase London agar bisa mengambil langkah-langka berikutnya.
Baca Juga: Serahkan 20 Pesawat, Garuda Dikabarkan Ingin Besarkan Citilink
Kita sedang meminta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah langkah yang bisa dilakukan, supaya tau langkah terbaik untuk Garuda apa yang dilakukan,&quot; tutur dia.
Pihak maskapai penerbangan pelat merah itu pun menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya  terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk  mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan.
&quot;Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang  telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh  Perseroan,&quot; kata Irfan.
Dalam catatan Garuda, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut  dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S  (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perusahaan  yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.
Dari putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus  menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan  terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Garuda di luar proses  hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan  kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif  penunjang lainnya.
&quot;Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik  tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut  dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya  dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan  kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Kementerian BUMN buka suara perihal putusan tersebut.
Pemegang saham memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu operasional Garuda Indonesia saat ini. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pemegang saham sudah mendapat mengkonfirmasi dari manajemen bahwa keputusan itu tidak mempengaruhi operasional bisnis dan penerbangan emiten.
Baca Juga: Bisnis Citilink Akan Dibesarkan, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia? 
&quot;Apakah mempengaruhi operasional? Ternyata sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus,&quot; ujar Arya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Kementerian BUMN pun meminta agar manajemen mendalami putusan pengadilan arbitrase London agar bisa mengambil langkah-langka berikutnya.
Baca Juga: Serahkan 20 Pesawat, Garuda Dikabarkan Ingin Besarkan Citilink
Kita sedang meminta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah langkah yang bisa dilakukan, supaya tau langkah terbaik untuk Garuda apa yang dilakukan,&quot; tutur dia.
Pihak maskapai penerbangan pelat merah itu pun menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya  terus melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk  mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan.
&quot;Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang  telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh  Perseroan,&quot; kata Irfan.
Dalam catatan Garuda, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut  dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterrissage S.A.S  (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perusahaan  yang diajukan kepada LCIA di awal tahun 2021.
Dari putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus  menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan  terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Garuda di luar proses  hukum yang telah berlangsung.
Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan  kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif  penunjang lainnya.
&quot;Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik  tentunya kami cukup optismistis penjajakan yang kami lakukan tersebut  dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya  dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan  kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
