<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi</title><description>OJK telah mengeluarkan beberapa stimulus bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan non bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi"/><item><title>Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi</guid><pubDate>Jum'at 10 September 2021 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi-Fx1LRbzWK0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Regulasi OJK selamatkan UMKM dari krisis (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/10/320/2469413/aturan-ojk-bisa-selamatkan-umkm-dari-krisis-pandemi-Fx1LRbzWK0.jpg</image><title>Regulasi OJK selamatkan UMKM dari krisis (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - OJK telah mengeluarkan beberapa stimulus bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan non bank. Stimulus tersebut bisa membantu perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyelamatkan UMKM untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank, tetapi juga dari fintech dan pasar modal.
Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim, mengatakan selama pademi, OJK telah merevisi POJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.
Baca Juga: Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023
 
Namun, dia mengatakan sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang.
Dengan demikian, paparnya, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital
 
Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreatifitas pelaku UMKM.
&amp;ldquo;Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang. Alhamdulilah,&amp;rdquo; jelas Rofikoh Rokhim di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Menanggapi hal ini, Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah, mengatakan sosial finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowd funding dengan melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34 ribu investor dengan transaksi senilai Rp313 miliar.Sedangkan, agar UMKM bisa memaksimalkan penggunaan dana dari fintech  P2P, jelasnya, OJK juga mendorong pembentukan Ekosistem Keuangan  Digital. Saat ini, sudah dilakukan oleh 124 penyelenggara dengan total  penyaluran hingga Juni 2021 mencapai Rp 23,37 triliun.
Mengenai realisasi POJK 48/2020, dia mengatakan per Juli 2021, jumlah  debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta.  Outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp 779  triliun. Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5  juta itu, 72% di antaranya adalah debitur UMKM.
&amp;ldquo;Memang sudah diberikan sinyal akan diperpanjang (relaksasi kredit  dan pembiayaan), tetapi tentu akan dievaluasi kembali. Jika diperpanjang  tetapi bank tidak siap, maka dampaknya juga perlu diantisipasi. Jadi  tidak sendirian, semua pihak perlu mendukung. Kebijakan OJK tidak bisa  berhasil sendiri,&amp;rdquo; terang Mohamad Miftah.
Di tempat yang sama, Ketua Umum UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan  Ingratubun menambahkan regulasi keuangan yang diterbitkan OJK saat ini  cukup banyak yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM, sehingga dapat  digunakan untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Untuk relaksasi restrukturisasi kami minta diperpanjang lagi tahun  2022. Kemudian bunga KUR diturunkan dari 6% menjadi 3%. Ini akan sangat  membantu pelaku UMKM. Kami juga minta OJK dan pihak yang terkait  menertibkan fintech yang merugikan masyarakat,&amp;rdquo; paparnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah  akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM  bisa bertahan selama pandemi.
&amp;ldquo;Perbaikan UMKM yang merupakan sektor infromal ini merupakan kunci  utama menggerakkan roda perekonomian. Saya harap seluruh perbankan dapat  berkoordinasi untuk menyelamatkan UMKM dan sektor informal. Agar  keberlangsungan UMKM dapat terus berjalan dan perekonomian semakin baik  lagi,&amp;rdquo; terangnya.
&quot;Dari sisi ekonomi, momentun pemulihan ekonomi sudah terjadi pada  kuartal II tahun ini, terlihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07%  yoy. Pertumbuhan juga dibukukan investasi, ekspor dan konsumsi, seiring  dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,&amp;rdquo; paparnya.
Hingga Mei 2021, jelasnya, porsi kredit UMKM dari total penyaluran  kredit perbankan baru mencapai 18,5%. Pemerintah, jelasnya, menargetkan  porsi kredit UMKM akan meningkat menjadi 30% dari total kredit pada  2024, sehingga peran UMKM terhadap perekonomian akan semakin besar.
Untuk mempercepat penyaluran KUR, pihaknya juga telah merevisi  Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8/2019 menjadi Permenko Nomor 2/2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Target penyaluran KUR  ditambah menjadi Rp285 triliun dan realisasi per Agusgus 2021 51,8%  untuk 3,99 juta debitur.</description><content:encoded>JAKARTA - OJK telah mengeluarkan beberapa stimulus bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan non bank. Stimulus tersebut bisa membantu perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyelamatkan UMKM untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank, tetapi juga dari fintech dan pasar modal.
Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim, mengatakan selama pademi, OJK telah merevisi POJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.
Baca Juga: Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2023
 
Namun, dia mengatakan sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang.
Dengan demikian, paparnya, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital
 
Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreatifitas pelaku UMKM.
&amp;ldquo;Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang. Alhamdulilah,&amp;rdquo; jelas Rofikoh Rokhim di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Menanggapi hal ini, Direktur Penelitian Bank Umum OJK, Mohamad Miftah, mengatakan sosial finance memang sangat membantu UMKM mendapatkan modal selain dari bank dan fintech. Saat ini, UMKM juga telah memanfaatkan dana dari pasar modal dengan equity crowd funding dengan melibatkan lima penyelenggara, 164 UMKM, 34 ribu investor dengan transaksi senilai Rp313 miliar.Sedangkan, agar UMKM bisa memaksimalkan penggunaan dana dari fintech  P2P, jelasnya, OJK juga mendorong pembentukan Ekosistem Keuangan  Digital. Saat ini, sudah dilakukan oleh 124 penyelenggara dengan total  penyaluran hingga Juni 2021 mencapai Rp 23,37 triliun.
Mengenai realisasi POJK 48/2020, dia mengatakan per Juli 2021, jumlah  debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta.  Outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp 779  triliun. Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5  juta itu, 72% di antaranya adalah debitur UMKM.
&amp;ldquo;Memang sudah diberikan sinyal akan diperpanjang (relaksasi kredit  dan pembiayaan), tetapi tentu akan dievaluasi kembali. Jika diperpanjang  tetapi bank tidak siap, maka dampaknya juga perlu diantisipasi. Jadi  tidak sendirian, semua pihak perlu mendukung. Kebijakan OJK tidak bisa  berhasil sendiri,&amp;rdquo; terang Mohamad Miftah.
Di tempat yang sama, Ketua Umum UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan  Ingratubun menambahkan regulasi keuangan yang diterbitkan OJK saat ini  cukup banyak yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM, sehingga dapat  digunakan untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Untuk relaksasi restrukturisasi kami minta diperpanjang lagi tahun  2022. Kemudian bunga KUR diturunkan dari 6% menjadi 3%. Ini akan sangat  membantu pelaku UMKM. Kami juga minta OJK dan pihak yang terkait  menertibkan fintech yang merugikan masyarakat,&amp;rdquo; paparnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah  akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM  bisa bertahan selama pandemi.
&amp;ldquo;Perbaikan UMKM yang merupakan sektor infromal ini merupakan kunci  utama menggerakkan roda perekonomian. Saya harap seluruh perbankan dapat  berkoordinasi untuk menyelamatkan UMKM dan sektor informal. Agar  keberlangsungan UMKM dapat terus berjalan dan perekonomian semakin baik  lagi,&amp;rdquo; terangnya.
&quot;Dari sisi ekonomi, momentun pemulihan ekonomi sudah terjadi pada  kuartal II tahun ini, terlihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07%  yoy. Pertumbuhan juga dibukukan investasi, ekspor dan konsumsi, seiring  dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,&amp;rdquo; paparnya.
Hingga Mei 2021, jelasnya, porsi kredit UMKM dari total penyaluran  kredit perbankan baru mencapai 18,5%. Pemerintah, jelasnya, menargetkan  porsi kredit UMKM akan meningkat menjadi 30% dari total kredit pada  2024, sehingga peran UMKM terhadap perekonomian akan semakin besar.
Untuk mempercepat penyaluran KUR, pihaknya juga telah merevisi  Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8/2019 menjadi Permenko Nomor 2/2020  tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Target penyaluran KUR  ditambah menjadi Rp285 triliun dan realisasi per Agusgus 2021 51,8%  untuk 3,99 juta debitur.</content:encoded></item></channel></rss>
