<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Akan Masuk ke Rekening Pekerja Ini</title><description>Pemerintah mencairkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja penerima bantuan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini"/><item><title>BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tak Akan Masuk ke Rekening Pekerja Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini</guid><pubDate>Senin 13 September 2021 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini-YBn6OJ32Qp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/13/320/2470759/blt-subsidi-gaji-rp1-juta-tak-akan-masuk-ke-rekening-pekerja-ini-YBn6OJ32Qp.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mencairkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja penerima bantuan.  Hingga saat ini, BLT subsidi gaji sudah mencapai 3.256.376 dari total target 8,7 juta pekerja atau buruh.
Penerima BSU 2021 ialah pekerja atau buruh yang lolos dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan subsidi upah/gaji pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Kartu Prakerja, Peserta Terancam Dipecat Karena Ini
Dengan demikian pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan keriteria maka dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BSU.
Adapun pekerja yang tidak sesuai keriteria ialah WNA yang bekerja di Indonesia. Dan bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021 juga tidak termasuk dalam keriteria penerima. Demikian dikutip dari Instagram, @kemnaker, Senin (13/09/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pencairan BLT Subsidi Gaji dengan Skema Burekol, Berikut 4 Fakta dan Penjelasannya
Memiliki upah atau gaji lebih dari 3,5 juta atau melebihi UMP/UMK di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.Tidak berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sesuai dengan Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (28 Provinsi dan 167 kab/kota).
Pekerja tidak masuk keriteria bila bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan. Penerima BSU diutamakan pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti &amp;amp; real estate, dan perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mencairkan BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja penerima bantuan.  Hingga saat ini, BLT subsidi gaji sudah mencapai 3.256.376 dari total target 8,7 juta pekerja atau buruh.
Penerima BSU 2021 ialah pekerja atau buruh yang lolos dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan subsidi upah/gaji pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta Kartu Prakerja, Peserta Terancam Dipecat Karena Ini
Dengan demikian pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan keriteria maka dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BSU.
Adapun pekerja yang tidak sesuai keriteria ialah WNA yang bekerja di Indonesia. Dan bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021 juga tidak termasuk dalam keriteria penerima. Demikian dikutip dari Instagram, @kemnaker, Senin (13/09/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pencairan BLT Subsidi Gaji dengan Skema Burekol, Berikut 4 Fakta dan Penjelasannya
Memiliki upah atau gaji lebih dari 3,5 juta atau melebihi UMP/UMK di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.Tidak berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sesuai dengan Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (28 Provinsi dan 167 kab/kota).
Pekerja tidak masuk keriteria bila bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan. Penerima BSU diutamakan pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti &amp;amp; real estate, dan perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).</content:encoded></item></channel></rss>
