<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Punya Usaha Sampingan? Ini Penjelasan Kepala BKN</title><description>BKN mengungkap larangan PNS memiliki usaha sampingan sudah ada sejak dulu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn"/><item><title>PNS Dilarang Punya Usaha Sampingan? Ini Penjelasan Kepala BKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn-rxTragdaJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang memiliki usaha sampingan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2470866/pns-dilarang-punya-usaha-sampingan-ini-penjelasan-kepala-bkn-rxTragdaJr.jpg</image><title>PNS dilarang memiliki usaha sampingan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BKN mengungkap larangan PNS memiliki usaha sampingan sudah ada sejak dulu. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui dirinya secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.
Baca Juga: Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya
 
&amp;ldquo;Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ada Usulan Kebutuhan PNS Tak Sesuai Tupoksi
 
Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya pribadi, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
&amp;ldquo;Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yg dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;ldquo;Banyak PNS milenial yang menggunakan waktu luangnya untuk  mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya,  tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerjanya,&amp;rdquo;  lanjutnya.
Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi  yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan  PNS harus jauh dari konflik kepentingan.
&amp;ldquo;Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau  conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,&amp;rdquo;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - BKN mengungkap larangan PNS memiliki usaha sampingan sudah ada sejak dulu. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui dirinya secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.
Baca Juga: Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya
 
&amp;ldquo;Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ada Usulan Kebutuhan PNS Tak Sesuai Tupoksi
 
Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya pribadi, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
&amp;ldquo;Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yg dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;ldquo;Banyak PNS milenial yang menggunakan waktu luangnya untuk  mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya,  tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerjanya,&amp;rdquo;  lanjutnya.
Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi  yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan  PNS harus jauh dari konflik kepentingan.
&amp;ldquo;Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau  conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,&amp;rdquo;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
