<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seleksi Anggota BPK Tuai Kritik, Nyoman Dinilai Tak Penuhi Syarat</title><description>Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 dikritik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat"/><item><title>Seleksi Anggota BPK Tuai Kritik, Nyoman Dinilai Tak Penuhi Syarat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 08:07 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat-HmGdRdIXtz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seleksi anggota BPK tuai kritik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2470890/seleksi-anggota-bpk-tuai-kritik-nyoman-dinilai-tak-penuhi-syarat-HmGdRdIXtz.jpg</image><title>Seleksi anggota BPK tuai kritik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 dikritik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Ada Selisih Anggaran PEN Rp147 Triliun, BPK: Kami Akan Jelaskan
 
Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tentu mendapat kritikan dari publik secara luas. Bahkan tidak hanya itu, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Mahkamah Agung memberikan fatwa (pendapat hukum) bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.
Baca Juga: BPK Habiskan Anggaran Rp2,1 Triliun hingga Agustus 2021
 
Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.
Sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat berbagai masukan dari banyak pihak, Dadang Suwarna akhirnya resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN.Ia menggandeng advokat senior Bambang Widjojanto dan  Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)  Law Firm yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 &amp;ndash;  2014, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum.
&amp;ldquo;Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi  serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak  memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat  penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga  konstitusi,&amp;rdquo; ujar Senior Partner INTEGRITY, yang juga Guru Besar Hukum  Tata Negara, Denny Indrayana.
Pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI membuka peluang  tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi  Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI. Berkaca dari pengalaman kegaduhan  pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah  menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan  tajam dari publik. Mengingat dalam hal pemilihan anggota BPK RI ini  diwarnai oleh pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, maka Presiden  sebaiknya menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut  melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang &amp;ldquo;dengan  selurus-lurusnya&amp;rdquo;.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 dikritik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Ada Selisih Anggaran PEN Rp147 Triliun, BPK: Kami Akan Jelaskan
 
Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tentu mendapat kritikan dari publik secara luas. Bahkan tidak hanya itu, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Mahkamah Agung memberikan fatwa (pendapat hukum) bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.
Baca Juga: BPK Habiskan Anggaran Rp2,1 Triliun hingga Agustus 2021
 
Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.
Sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat berbagai masukan dari banyak pihak, Dadang Suwarna akhirnya resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN.Ia menggandeng advokat senior Bambang Widjojanto dan  Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)  Law Firm yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 &amp;ndash;  2014, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum.
&amp;ldquo;Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi  serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak  memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat  penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga  konstitusi,&amp;rdquo; ujar Senior Partner INTEGRITY, yang juga Guru Besar Hukum  Tata Negara, Denny Indrayana.
Pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI membuka peluang  tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi  Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI. Berkaca dari pengalaman kegaduhan  pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah  menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan  tajam dari publik. Mengingat dalam hal pemilihan anggota BPK RI ini  diwarnai oleh pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, maka Presiden  sebaiknya menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut  melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang &amp;ldquo;dengan  selurus-lurusnya&amp;rdquo;.</content:encoded></item></channel></rss>
