<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat"/><item><title>Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat-ey7pcyXdpn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat-ey7pcyXdpn.jpg</image><title>Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;ldquo;(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 4 huruf e.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan  pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!
a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 6 bulan;
b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 9  bulan;
c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;ldquo;(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 4 huruf e.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan  pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!
a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 6 bulan;
b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%  selama 9  bulan;
c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
