<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Ingin PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan"/><item><title>Jokowi Ingin PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</guid><pubDate>Rabu 15 September 2021 05:09 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan-c4u8DZQGv1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/320/2471230/jokowi-ingin-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan-c4u8DZQGv1.jpg</image><title>PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya. Hal ini dikarenakan PP tentang disiplin PNS telah direvisi.
PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Dikutip pada Selasa (14/9/2021), salah satu kewajiban PNS adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula larangan untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021 seperti dikutip, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca selengkapnya: Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!

</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya. Hal ini dikarenakan PP tentang disiplin PNS telah direvisi.
PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Dikutip pada Selasa (14/9/2021), salah satu kewajiban PNS adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula larangan untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021 seperti dikutip, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca selengkapnya: Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!

</content:encoded></item></channel></rss>
