<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkop Teten: Usaha Kecil dan Besar Harus Bersaing Sehat</title><description>Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan iklim usaha yang kondusif dan sehat antara pelaku usaha besar dan kecil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat"/><item><title>Menkop Teten: Usaha Kecil dan Besar Harus Bersaing Sehat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat</guid><pubDate>Rabu 15 September 2021 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat-uXlGr8MEz9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki ingin iklim usaha yang sehat (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/15/320/2471771/menkop-teten-usaha-kecil-dan-besar-harus-bersaing-sehat-uXlGr8MEz9.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki ingin iklim usaha yang sehat (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan iklim usaha yang kondusif dan sehat antara pelaku usaha besar dan kecil. Teten berharap iklim usaha yang sehat bisa menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
&amp;ldquo;Semua itu terwujud jika terjalinnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar serta adanya persaingan usaha yang sehat,&amp;rdquo; kata Teten, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Resmikan Gedung Inkubasi UMKM, Menko Airlangga: Lahirkan Wirausaha Baru 
 
Teten menilai, UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM. Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah.
Teten memastikan UMKM yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar.
Baca Juga: Boneka K-Pop Produksi Rumahan Tembus Pasar Internasional
 
&amp;ldquo;Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,&amp;rdquo; katanya.
Insentif diberikan kepada mereka yang bermitra sebagaimana tertuang di dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif UMK dan Koperasi misalnya, berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi.&amp;ldquo;Kami terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke  formal dan akselerasi digital. Saat ini sudah 3,97 juta UMKM terdaftar  NIB (OSS,2021), di mana 67,15% di antaranya adalah NIB untuk Usaha Mikro  dan Kecil,&amp;rdquo; katanya.
UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital  mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target  30 juta UMKM pada 2024.
Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya pelindungan produk  lokal UMKM dalam perdagangan online atau Perdagangan Melalui Sistem  Elektronik (PMSE). Belum lama, pihaknya juga meminta salah e-commerce  Shopee untuk menutup 13 jenis produk crossborder yang dapat diproduksi  UMKM di tanah air antara lain fesyen dan asesoris muslim, kebaya batik,  dan lain-lain. Langkah ini telah diikuti oleh PPMSE lain seperti Lazada  dan diupayakan kepada penyedia marketplace lainnya.
&amp;ldquo;Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020  tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di  Bidang,&amp;rdquo; sambung Teten.
Kementerian Koperasi dan UKM juga bersama-sama Kementerian BUMN dan  Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui  matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN, masing-masing Pertamina,  PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI, dan Krakatau Steel.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia ketika dalam  masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa  ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit. Dalam mendorong UMKM naik  kelas, perlu dilakukan sejumlah upaya di antaranya dengan cara melakukan  kemitraan yang sehat.
&amp;ldquo;Untuk menyelamatkan bangsa ini harus ada kolaborasi antarpihak  saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan  roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan dengan prinsip  yang harus diterapkan dalam mitra keusahaanya dengan saling memerlukan,  menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat,&amp;rdquo; kata Kodrat.
Adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU  20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan  disusul dengan PP 7 tahun 2021 menunjukkan pemerintah saat ini memiliki  perhatian khusus terhadap UMKM. Dan pengembangannya diharapkan agar  mengedepankan perlindungan UMKM ini dan sekaligus mendukung program  pemerintah tentang pemulihan dampak Covid-19 khususnya pemberdayaan  UMKM.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginginkan iklim usaha yang kondusif dan sehat antara pelaku usaha besar dan kecil. Teten berharap iklim usaha yang sehat bisa menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
&amp;ldquo;Semua itu terwujud jika terjalinnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar serta adanya persaingan usaha yang sehat,&amp;rdquo; kata Teten, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Resmikan Gedung Inkubasi UMKM, Menko Airlangga: Lahirkan Wirausaha Baru 
 
Teten menilai, UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM. Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah.
Teten memastikan UMKM yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar.
Baca Juga: Boneka K-Pop Produksi Rumahan Tembus Pasar Internasional
 
&amp;ldquo;Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,&amp;rdquo; katanya.
Insentif diberikan kepada mereka yang bermitra sebagaimana tertuang di dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif UMK dan Koperasi misalnya, berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi.&amp;ldquo;Kami terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke  formal dan akselerasi digital. Saat ini sudah 3,97 juta UMKM terdaftar  NIB (OSS,2021), di mana 67,15% di antaranya adalah NIB untuk Usaha Mikro  dan Kecil,&amp;rdquo; katanya.
UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital  mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target  30 juta UMKM pada 2024.
Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya pelindungan produk  lokal UMKM dalam perdagangan online atau Perdagangan Melalui Sistem  Elektronik (PMSE). Belum lama, pihaknya juga meminta salah e-commerce  Shopee untuk menutup 13 jenis produk crossborder yang dapat diproduksi  UMKM di tanah air antara lain fesyen dan asesoris muslim, kebaya batik,  dan lain-lain. Langkah ini telah diikuti oleh PPMSE lain seperti Lazada  dan diupayakan kepada penyedia marketplace lainnya.
&amp;ldquo;Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020  tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di  Bidang,&amp;rdquo; sambung Teten.
Kementerian Koperasi dan UKM juga bersama-sama Kementerian BUMN dan  Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui  matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN, masing-masing Pertamina,  PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI, dan Krakatau Steel.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia ketika dalam  masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa  ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit. Dalam mendorong UMKM naik  kelas, perlu dilakukan sejumlah upaya di antaranya dengan cara melakukan  kemitraan yang sehat.
&amp;ldquo;Untuk menyelamatkan bangsa ini harus ada kolaborasi antarpihak  saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan  roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan dengan prinsip  yang harus diterapkan dalam mitra keusahaanya dengan saling memerlukan,  menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat,&amp;rdquo; kata Kodrat.
Adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU  20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan  disusul dengan PP 7 tahun 2021 menunjukkan pemerintah saat ini memiliki  perhatian khusus terhadap UMKM. Dan pengembangannya diharapkan agar  mengedepankan perlindungan UMKM ini dan sekaligus mendukung program  pemerintah tentang pemulihan dampak Covid-19 khususnya pemberdayaan  UMKM.</content:encoded></item></channel></rss>
