<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah 30% dari APBD</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengatur batasan maksimal belanja  pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30% dari alokasi APBD.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd"/><item><title>Sri Mulyani Batasi Gaji PNS Daerah 30% dari APBD</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd</guid><pubDate>Kamis 16 September 2021 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd-CsPMXx67KT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani batasi belanja pegawai di APBD (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/16/320/2472167/sri-mulyani-batasi-gaji-pns-daerah-30-dari-apbd-CsPMXx67KT.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani batasi belanja pegawai di APBD (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30% dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih banyak tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Baca Juga: 5 Fakta Aturan Baru Jokowi soal PNS, Jangan Berani Bolos hingga Wajib Lapor Kekayaan
&quot;Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30% dan infrastruktur 40% pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU)  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
 
&amp;ldquo;Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama&amp;rdquo;, bebernya.
Pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.
&amp;ldquo;Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah&amp;rdquo;, jelas Menkeu.Kedua, kata Menkeu, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah  Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan  menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi  fiskal pusat dan daerah.
&amp;ldquo;Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana  sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu  sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak  lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat it  uterus bis ping pong terus&amp;rdquo;, ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pilar ketiga, yakni mendorong  peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer  ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.
&amp;ldquo;Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya&amp;rdquo;, tegas Menkeu.
Sementara itu pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah  dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang  efisien. Menurut Menkeu, Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka  alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari  Kementerian/Lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar  dari bangunan tersebut.
&amp;ldquo;Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam  hal ini adalah sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah  akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty,  dan universalitas&amp;rdquo;, tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30% dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih banyak tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Baca Juga: 5 Fakta Aturan Baru Jokowi soal PNS, Jangan Berani Bolos hingga Wajib Lapor Kekayaan
&quot;Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30% dan infrastruktur 40% pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU)  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
 
&amp;ldquo;Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama&amp;rdquo;, bebernya.
Pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.
&amp;ldquo;Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah&amp;rdquo;, jelas Menkeu.Kedua, kata Menkeu, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah  Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan  menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi  fiskal pusat dan daerah.
&amp;ldquo;Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana  sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu  sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak  lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat it  uterus bis ping pong terus&amp;rdquo;, ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pilar ketiga, yakni mendorong  peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer  ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.
&amp;ldquo;Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya&amp;rdquo;, tegas Menkeu.
Sementara itu pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah  dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang  efisien. Menurut Menkeu, Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka  alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari  Kementerian/Lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar  dari bangunan tersebut.
&amp;ldquo;Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam  hal ini adalah sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah  akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty,  dan universalitas&amp;rdquo;, tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
