<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Sembako Bakal Kena Pajak, Cek Daftarnya</title><description>Masyarakat harus bersiap-siap karena setidaknya ada 11 sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/19/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/19/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya"/><item><title>Fakta Sembako Bakal Kena Pajak, Cek Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/19/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/19/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya</guid><pubDate>Minggu 19 September 2021 04:14 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/18/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya-CNJ4zjJXoZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sembako dikenakan pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/18/320/2473405/fakta-sembako-bakal-kena-pajak-cek-daftarnya-CNJ4zjJXoZ.jpg</image><title>Sembako dikenakan pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap karena setidaknya ada 11 sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.
Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Kian Tertekan
 
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdulah menjelaskan, pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, menyebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah.
Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga menghapus point (a) dan (b).
Menurut Rusli, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP.
Baca Juga: Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi
 
Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
&amp;nbsp;1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui  proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas,  digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau  direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan  maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia,  dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang  telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,  di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci,  ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar  yang dicacah.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat harus bersiap-siap karena setidaknya ada 11 sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.
Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak di Masa Pandemi Covid-19, Masyarakat Kian Tertekan
 
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdulah menjelaskan, pada ketentuan di pasal 44E RUU KUP ayat 1, menyebutkan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) pasal 4A diubah.
Dalam draft RUU KUP yang baru, Pasal 4A ayat (1) telah di hapus, kemudian pada ayat (2) yang mengatur beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, juga menghapus point (a) dan (b).
Menurut Rusli, UU Cipta Kerja menyebutkan barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan jenis barang yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana dimaksudkan dalam point (b) yang telah dihapus pada RUU KUP.
Baca Juga: Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi
 
Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
&amp;nbsp;1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui  proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas,  digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau  direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
9. Susu, yaitu susu perah yang telah melalui proses didinginkan  maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia,  dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang  telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris,  di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci,  ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar  yang dicacah.</content:encoded></item></channel></rss>
