<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/20/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/20/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan"/><item><title>4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/20/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/20/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan</guid><pubDate>Senin 20 September 2021 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/17/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan-6uwryhNfb8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS wajib lapor harta kekayaan (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/17/320/2472947/4-fakta-pns-wajib-lapor-harta-kekayaan-6uwryhNfb8.jpg</image><title>PNS wajib lapor harta kekayaan (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya.
Ada beberapa hal yang diatur untuk kinerja PNS, seperti dilarang membolos, ketentuan jam kerja hingga sanksi. Berikut adalah fakta mengenai aturan PNS wajib lapor harta kekayaan yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dibatasi Maksimal 30% dari APBD
1.Diatur dalam Peraturan Pemerintah
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Semua tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Baca Juga: Menpan-RB Ungkap Ada PNS Bolos Setahun tapi Didiamkan
2. Tercantum dalam pasal 4
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;ldquo;(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 4 huruf e.3. Pemotongan tunajangan kinerja
Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan  pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi  sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis  hukuman disiplin sedang antara lain:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
4. Ancaman penurunan jabatan
Pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan  tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan  dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman  disiplin berat yakni:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya.
Ada beberapa hal yang diatur untuk kinerja PNS, seperti dilarang membolos, ketentuan jam kerja hingga sanksi. Berikut adalah fakta mengenai aturan PNS wajib lapor harta kekayaan yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dibatasi Maksimal 30% dari APBD
1.Diatur dalam Peraturan Pemerintah
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Semua tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS.
Baca Juga: Menpan-RB Ungkap Ada PNS Bolos Setahun tapi Didiamkan
2. Tercantum dalam pasal 4
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
&amp;ldquo;(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; demikian bunyi pasal 4 huruf e.3. Pemotongan tunajangan kinerja
Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan  pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi  sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis  hukuman disiplin sedang antara lain:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
4. Ancaman penurunan jabatan
Pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan  tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan  dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman  disiplin berat yakni:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
