<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli HP dari Luar Negeri, Kena Berapa Pajaknya?</title><description>Masyarakat harus mengetahui seputar pajak jika membeli handphone (HP) dari luar negeri.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya"/><item><title>Beli HP dari Luar Negeri, Kena Berapa Pajaknya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya</guid><pubDate>Selasa 21 September 2021 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya-TcQQZ0Jw0W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli HP dari Luar Negeri, Kena Pajak Berapa?</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/21/622/2474714/beli-hp-dari-luar-negeri-kena-berapa-pajaknya-TcQQZ0Jw0W.jpg</image><title>Beli HP dari Luar Negeri, Kena Pajak Berapa?</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat harus mengetahui seputar pajak jika membeli handphone (HP) dari luar negeri.

Mengutip unggahan dari akun Instagram resmi beacukairi, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri dapat digunakan setelah IMEI-nya didaftarkan.

&quot;HKT yang diimpor lewat barang kiriman IMEI-nya akan didaftarkan ke Bea Cukai oleh pihak jasa kiriman, Jadi pastikan uraian barang dan kode HS dicantumkan secara benar,&quot; tulis akun resmi Ditjen Bea Cukai yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Pada postingan tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan hitung-hitungan pajak yang hendak dibayarkan pada setiap barang kiriman impor yang masuk.

Untuk barang kiriman impor dengan nilai USD3 sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10%, kecuali untuk produk tas, sepatu atau produk tekstil.

Seperti misalnya harga Handphoe yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5 dan biaya kirim USD11 dan kurs saat membeli Rp14.000.

Hitungannya, Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Hasilnya 11.410.000

Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.

Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah Rp12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya Rp1.227.000.

Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka yang dibayarkan adalah Rp2.083.000.

&quot;Selain bisa nyiapin dana, dengan paham perhitungannya kita jadi lebih hati-hati sama akun-akun olshop bodong yang manfaatin situasi dengan nawarin harga murah yang gak masuk akal,&quot; tulisnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat harus mengetahui seputar pajak jika membeli handphone (HP) dari luar negeri.

Mengutip unggahan dari akun Instagram resmi beacukairi, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri dapat digunakan setelah IMEI-nya didaftarkan.

&quot;HKT yang diimpor lewat barang kiriman IMEI-nya akan didaftarkan ke Bea Cukai oleh pihak jasa kiriman, Jadi pastikan uraian barang dan kode HS dicantumkan secara benar,&quot; tulis akun resmi Ditjen Bea Cukai yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Pada postingan tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan hitung-hitungan pajak yang hendak dibayarkan pada setiap barang kiriman impor yang masuk.

Untuk barang kiriman impor dengan nilai USD3 sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10%, kecuali untuk produk tas, sepatu atau produk tekstil.

Seperti misalnya harga Handphoe yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5 dan biaya kirim USD11 dan kurs saat membeli Rp14.000.

Hitungannya, Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Hasilnya 11.410.000

Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.

Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah Rp12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya Rp1.227.000.

Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka yang dibayarkan adalah Rp2.083.000.

&quot;Selain bisa nyiapin dana, dengan paham perhitungannya kita jadi lebih hati-hati sama akun-akun olshop bodong yang manfaatin situasi dengan nawarin harga murah yang gak masuk akal,&quot; tulisnya.</content:encoded></item></channel></rss>
