<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS WFO Lagi, yang Sudah Divaksin Wajib ke Kantor</title><description>Work From Office (WFO) diprioritaskan bagi PNS yang telah divaksin covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor"/><item><title>PNS WFO Lagi, yang Sudah Divaksin Wajib ke Kantor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor</guid><pubDate>Jum'at 24 September 2021 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor-KHot6Q8Q01.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS mulai WFO lagi (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476296/pns-wfo-lagi-yang-sudah-divaksin-wajib-ke-kantor-KHot6Q8Q01.jpg</image><title>PNS mulai WFO lagi (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Work From Office (WFO) diprioritaskan bagi PNS yang telah divaksin covid-19. Hal ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) nomor 23/2021.
&quot;25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),&amp;rdquo; bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
 
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%
Baca Juga: Atasan Tak Sanksi PNS yang Langgar Disiplin, Awas Bisa Dipecat 
 
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai  yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi  pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100  persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan  menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan  sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level  4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut  berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang  lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPANRB No. 17 dan 21  tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan  pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,  mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana  pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin  menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Work From Office (WFO) diprioritaskan bagi PNS yang telah divaksin covid-19. Hal ini ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) nomor 23/2021.
&quot;25% WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),&amp;rdquo; bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
 
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%
Baca Juga: Atasan Tak Sanksi PNS yang Langgar Disiplin, Awas Bisa Dipecat 
 
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Lalu bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai  yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi  pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100  persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan  menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan  sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level  4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut  berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang  lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPANRB No. 17 dan 21  tahun 2021. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan  pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,  mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana  pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin  menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
