<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikasi Kerap Jadi Hambatan Ekspor</title><description>Pelaku usaha harus mengubah tantangan persyaratan sertifikasi menjadi peluang meningkatkan ekspor Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor"/><item><title>Sertifikasi Kerap Jadi Hambatan Ekspor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor</guid><pubDate>Jum'at 24 September 2021 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor-AgJb4iS5vG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikasi produk kerap jadi hambatan ekspor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476377/sertifikasi-kerap-jadi-hambatan-ekspor-AgJb4iS5vG.jpg</image><title>Sertifikasi produk kerap jadi hambatan ekspor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku usaha harus mengubah tantangan persyaratan sertifikasi menjadi peluang meningkatkan ekspor Indonesia. Pasalnya selama ini persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional.
&quot;Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor,&quot; kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dilansir dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Ekspor hingga Belanja Pemerintah Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia 2021
 
Namun, lanjutnya, hal itu bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.
Strateginya yakni melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.
Baca Juga: Perdana, Kopi Subang Diekspor ke Arab Saudi
 
Hal itu disampaikan Natan dalam seminar web (webinar) sharing session kedua dengan tema &quot;Persyaratan Sertifikasi sebagai Bentuk Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor&quot; di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Natan, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama  perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang  mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat  membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.
Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan  peternakan. Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut,  pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan mutual recognition arrangement  (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama,  sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu  adanya uji kelayakan tambahan.
&amp;ldquo;Indonesia harus tetap optimistis menghadapi tata kehidupan baru yang  mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama  pascapandemi. Untuk itu, Indonesia perlu mengembangkan standar,  laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk kita  dapat selalu memenuhi standar pasar internasional,&amp;rdquo; ungkapnya.
Natan menyampaikan, pada kesempatan sharing session kali ini,  Kemendag juga melibatkan Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan karena  Sulawesi Selatan memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu kota  pelabuhan utama di kawasan timur Indonesia dalam memasarkan komoditas  ekspor Indonesia ke mancanegara.
&amp;ldquo;Sangat penting bagi eksportir dan pelaku usaha Indonesia termasuk  Sulawesi Selatan untuk selalu memantau perkembangan, menjaga hasil mutu,  dan bekerja sama dengan pemerintah. Penting bagi pelaku ekspor, tidak  saja di Provinsi Sulawesi Selatan, namun juga di seluruh Indonesia,  untuk mulai memberikan perhatian lebih kepada peningkatan penerapan  sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang,&amp;rdquo;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku usaha harus mengubah tantangan persyaratan sertifikasi menjadi peluang meningkatkan ekspor Indonesia. Pasalnya selama ini persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional.
&quot;Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor,&quot; kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dilansir dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Ekspor hingga Belanja Pemerintah Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia 2021
 
Namun, lanjutnya, hal itu bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.
Strateginya yakni melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.
Baca Juga: Perdana, Kopi Subang Diekspor ke Arab Saudi
 
Hal itu disampaikan Natan dalam seminar web (webinar) sharing session kedua dengan tema &quot;Persyaratan Sertifikasi sebagai Bentuk Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor&quot; di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Natan, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama  perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang  mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat  membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.
Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan  peternakan. Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut,  pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan mutual recognition arrangement  (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama,  sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu  adanya uji kelayakan tambahan.
&amp;ldquo;Indonesia harus tetap optimistis menghadapi tata kehidupan baru yang  mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama  pascapandemi. Untuk itu, Indonesia perlu mengembangkan standar,  laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk kita  dapat selalu memenuhi standar pasar internasional,&amp;rdquo; ungkapnya.
Natan menyampaikan, pada kesempatan sharing session kali ini,  Kemendag juga melibatkan Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan karena  Sulawesi Selatan memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu kota  pelabuhan utama di kawasan timur Indonesia dalam memasarkan komoditas  ekspor Indonesia ke mancanegara.
&amp;ldquo;Sangat penting bagi eksportir dan pelaku usaha Indonesia termasuk  Sulawesi Selatan untuk selalu memantau perkembangan, menjaga hasil mutu,  dan bekerja sama dengan pemerintah. Penting bagi pelaku ekspor, tidak  saja di Provinsi Sulawesi Selatan, namun juga di seluruh Indonesia,  untuk mulai memberikan perhatian lebih kepada peningkatan penerapan  sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang,&amp;rdquo;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
