<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Bocoran dari Orang Dalam</title><description>Masyarakat menanti program Kartu Prakerja Gelombang 22.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Ini Bocoran dari Orang Dalam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam</guid><pubDate>Jum'at 24 September 2021 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam-PTDUOSmn54.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/24/320/2476517/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-ini-bocoran-dari-orang-dalam-PTDUOSmn54.jpg</image><title>Pendaftaran kartu prakerja gelombang 22 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat menanti program Kartu Prakerja Gelombang 22. Sebab, masih ada masyarakat yang kelewatan atau bahkan belum lolos kartu prakerja gelombang 21.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan yang terakhir dengan mengacu alokasi budget semester II 2021 sebesar Rp21,2 triliun.
Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18
 
Meski demikian, ia menuturkan bahwasanya manajemen pelaksana kartu prakerja masih terus memantau kepesertaan yang dicabut dari pendaftaran di gelombang 18 hingga 21.
&quot;Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian,&quot; ujar Louisa kepada wartawan, dikutip Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Lolos Dapat Rp3,5 Juta
 
Namun dia belum bisa memastikan waktu pembukaan gelombang berikutnya. &quot;Yang pasti tidak dalam waktu dekat, karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama,&quot; ucapnya.
Tujuan program Kartu Prakerja ini guna memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Tak heran, program pemerintah ini banyak peminatnya.Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun  rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp1  juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan,  dan insentif survei senilai Rp50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total  dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp3,55 juta.
Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya?
Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau  pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti  pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk  pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit  TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat menanti program Kartu Prakerja Gelombang 22. Sebab, masih ada masyarakat yang kelewatan atau bahkan belum lolos kartu prakerja gelombang 21.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan yang terakhir dengan mengacu alokasi budget semester II 2021 sebesar Rp21,2 triliun.
Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18
 
Meski demikian, ia menuturkan bahwasanya manajemen pelaksana kartu prakerja masih terus memantau kepesertaan yang dicabut dari pendaftaran di gelombang 18 hingga 21.
&quot;Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian,&quot; ujar Louisa kepada wartawan, dikutip Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka, Lolos Dapat Rp3,5 Juta
 
Namun dia belum bisa memastikan waktu pembukaan gelombang berikutnya. &quot;Yang pasti tidak dalam waktu dekat, karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama,&quot; ucapnya.
Tujuan program Kartu Prakerja ini guna memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Tak heran, program pemerintah ini banyak peminatnya.Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun  rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp1  juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan,  dan insentif survei senilai Rp50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total  dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp3,55 juta.
Lalu, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya?
Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau  pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti  pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk  pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit  TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.</content:encoded></item></channel></rss>
