<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri</title><description>Kemenperin mencabut ribuan izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri  (IOMKI) pada sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri"/><item><title>Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri</guid><pubDate>Senin 27 September 2021 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri-HoQXZeU65c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin cabut izin operasional industri yang melanggar aturan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/27/320/2477678/menperin-cabut-5-691-izin-operasi-industri-HoQXZeU65c.jpg</image><title>Menperin cabut izin operasional industri yang melanggar aturan (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kemenperin mencabut ribuan izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Izin operasi dicabut karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA 2021
 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Adapun salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kementerian Perindustrian.
&amp;ldquo;Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,&amp;rdquo; ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Kontribusi Sektor Industri Agro ke PDB Nasional Capai 8,77%
 
Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian yang terbaru, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas  kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan  industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar  dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
&amp;ldquo;Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah  surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan  sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau  melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat  edaran nomor 5,&amp;rdquo; jelasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kemenperin mencabut ribuan izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Izin operasi dicabut karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA 2021
 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Adapun salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kementerian Perindustrian.
&amp;ldquo;Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,&amp;rdquo; ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Kontribusi Sektor Industri Agro ke PDB Nasional Capai 8,77%
 
Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian yang terbaru, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas  kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan  industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar  dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
&amp;ldquo;Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah  surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan  sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau  melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat  edaran nomor 5,&amp;rdquo; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
