<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebab Pinjol Ilegal Kian Marak</title><description>Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin masih terus mengancam masyarakat Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak"/><item><title>Penyebab Pinjol Ilegal Kian Marak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak</guid><pubDate>Senin 27 September 2021 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak-bXGRHX45Wi.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/27/622/2477469/penyebab-pinjol-ilegal-kian-marak-bXGRHX45Wi.jpeg</image><title>Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA -  Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin masih terus mengancam masyarakat Indonesia. Meskipun trennya menurun tapi tetap ancaman tersebut masih bertebaran.
Modus dan praktik pinjol ilegal yang selalu berkembang ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diberantas. Melalui Satgas Waspada Investasi OJK, tercatat sudah banyak situs atau aplikasi pinjaman online tak berizin ditutup.
Baca Juga: Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal
 
Tapi pertanyaan masyarakat, kenapa pinjol ilegal masih marak? Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI dari OJK Tongam Lumban Tobing mencoba menjelaskan sebab munculnya pinjol ilegal di masyarakat. Menurutnya ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi pelaku pinjol ilegal dan dari sisi masyarakat sebagai peminjam.
&quot;Kalau dari si pelaku pinjol ilegal ada tren teknologi informasi saat ini. Jadi sangat mudah membuat aplikasi, situs, web, mengirim SMS, menawarkan lewat sosmed. Ini juga mudah diterima oleh masyarakat kita yang umumnya selalu bpegang smartphone,&quot; ujar Tongam kata Tongam dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta, dikutip Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol
 
Kemudian ada juga masalah tambahan karena sejumlah server pinjol ilegal yang beroperasi di luar negeri. Sehingga ini kian menyulitkan dalam melakukan pemberantasan.
Sementara dari sisi masyarakat bisa dikelompokkan jadi dua. Pertama umumnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah sehingga tidak melakukan pengecekan detailnya. &quot;Kalau ada link untuk pinjol biasanya diklik, langsung isi data dan meminjam di sana. Akhirnya menyengsarakan,&quot; ujarnya.
Masalah kedua adalah masalah klasik yaitu masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Khususnya saat pandemi seperti ini. &quot;Jadi mau tidak mau dia harus memenuhi kebutuhannya dan pelariannya ke pinjol ilegal,&quot; tambahnya.Tapi ada juga kebiasaan sebagian masyarakat yang perlu dibenahi.  Mereka yang meminjam untuk kepentingan-kepentingan tapi tanpa kemampuan  mengembalikan. Ini juga pasti akan gagal bayar tentunya. &quot;Di samping itu  juga ada perilaku konsumtif masyarakat kita yang meminjam untuk  kepentingan yang konsumtif. Dua faktor dari pelaku dan peminjam ini  menjawab kenapa pinjol ilegal marak di Indonesia,&quot; jelasnya.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI)  mengungkapkan ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja  menjerumuskan seseorang dalam perilaku &amp;ldquo;gali lobang tutup lobang&amp;rdquo;,  ketika mengajukan pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap  dilakukan pinjol ilegal dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming  hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana. Padahal, menurut  Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus  dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan  terus berbunga
&amp;ldquo;Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita  happy ending akibat pinjol ilegal,&amp;rdquo; ujar Kusersyansah beberapa waktu  lalu.
Karena itu, dia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol  ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol  legal dan pinjol ilegal, diantaranya pinjol legal mencantumkan informasi  susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan  komisaris
Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan  memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman  tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi  peminjam.</description><content:encoded>JAKARTA -  Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin masih terus mengancam masyarakat Indonesia. Meskipun trennya menurun tapi tetap ancaman tersebut masih bertebaran.
Modus dan praktik pinjol ilegal yang selalu berkembang ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diberantas. Melalui Satgas Waspada Investasi OJK, tercatat sudah banyak situs atau aplikasi pinjaman online tak berizin ditutup.
Baca Juga: Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal
 
Tapi pertanyaan masyarakat, kenapa pinjol ilegal masih marak? Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI dari OJK Tongam Lumban Tobing mencoba menjelaskan sebab munculnya pinjol ilegal di masyarakat. Menurutnya ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi pelaku pinjol ilegal dan dari sisi masyarakat sebagai peminjam.
&quot;Kalau dari si pelaku pinjol ilegal ada tren teknologi informasi saat ini. Jadi sangat mudah membuat aplikasi, situs, web, mengirim SMS, menawarkan lewat sosmed. Ini juga mudah diterima oleh masyarakat kita yang umumnya selalu bpegang smartphone,&quot; ujar Tongam kata Tongam dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta, dikutip Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol
 
Kemudian ada juga masalah tambahan karena sejumlah server pinjol ilegal yang beroperasi di luar negeri. Sehingga ini kian menyulitkan dalam melakukan pemberantasan.
Sementara dari sisi masyarakat bisa dikelompokkan jadi dua. Pertama umumnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah sehingga tidak melakukan pengecekan detailnya. &quot;Kalau ada link untuk pinjol biasanya diklik, langsung isi data dan meminjam di sana. Akhirnya menyengsarakan,&quot; ujarnya.
Masalah kedua adalah masalah klasik yaitu masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Khususnya saat pandemi seperti ini. &quot;Jadi mau tidak mau dia harus memenuhi kebutuhannya dan pelariannya ke pinjol ilegal,&quot; tambahnya.Tapi ada juga kebiasaan sebagian masyarakat yang perlu dibenahi.  Mereka yang meminjam untuk kepentingan-kepentingan tapi tanpa kemampuan  mengembalikan. Ini juga pasti akan gagal bayar tentunya. &quot;Di samping itu  juga ada perilaku konsumtif masyarakat kita yang meminjam untuk  kepentingan yang konsumtif. Dua faktor dari pelaku dan peminjam ini  menjawab kenapa pinjol ilegal marak di Indonesia,&quot; jelasnya.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI)  mengungkapkan ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja  menjerumuskan seseorang dalam perilaku &amp;ldquo;gali lobang tutup lobang&amp;rdquo;,  ketika mengajukan pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap  dilakukan pinjol ilegal dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming  hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana. Padahal, menurut  Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus  dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan  terus berbunga
&amp;ldquo;Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita  happy ending akibat pinjol ilegal,&amp;rdquo; ujar Kusersyansah beberapa waktu  lalu.
Karena itu, dia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol  ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol  legal dan pinjol ilegal, diantaranya pinjol legal mencantumkan informasi  susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan  komisaris
Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan  memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman  tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi  peminjam.</content:encoded></item></channel></rss>
