<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani Tunggu Paripurna</title><description>Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna"/><item><title>RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani Tunggu Paripurna</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna</guid><pubDate>Kamis 30 September 2021 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna-2E030HOvNo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/30/320/2479344/ruu-pajak-disetujui-sri-mulyani-tunggu-paripurna-2E030HOvNo.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.
&quot;Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund
Sayangnya, Mantan anggota Bank Dunia  belum merinci kapan rencananya paripurna akan digelar untuk pengesahan UU Pajak ini.
&quot;Nanti sama Pak Dito (Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto) kami lihat,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Resmi! Sri Mulyani Perpanjang Diskon PPnBM 100% hingga Akhir Tahun
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam paripurna
Sebagai catatan, lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.
&quot;Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund
Sayangnya, Mantan anggota Bank Dunia  belum merinci kapan rencananya paripurna akan digelar untuk pengesahan UU Pajak ini.
&quot;Nanti sama Pak Dito (Ketua Komisi Keuangan Dito Ganinduto) kami lihat,&quot; tandasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Resmi! Sri Mulyani Perpanjang Diskon PPnBM 100% hingga Akhir Tahun
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan dalam paripurna
Sebagai catatan, lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.</content:encoded></item></channel></rss>
