<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%</title><description>RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35"/><item><title>Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35</guid><pubDate>Jum'at 01 Oktober 2021 21:20 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35-RnWEA0QZ4v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/01/320/2480052/penghasilan-rp60-juta-kena-pajak-5-rp5-miliar-dipatok-35-RnWEA0QZ4v.jpg</image><title>Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan.
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebelumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
&amp;nbsp;
Selain ketentuan penghasilan kena pajak 5%, berikut daftar tarif pajak yang siap dipungut pemerintah berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%
&quot;Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,&quot; tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).
Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.
Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan.
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebelumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
&amp;nbsp;
Selain ketentuan penghasilan kena pajak 5%, berikut daftar tarif pajak yang siap dipungut pemerintah berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%
&quot;Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,&quot; tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).
Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.
Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
