<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Perpajakan, KTP Bisa Jadi NPWP</title><description>Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp"/><item><title>RUU Perpajakan, KTP Bisa Jadi NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp</guid><pubDate>Sabtu 02 Oktober 2021 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp-cIKzjZ2dhQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fungsi NIK KTP akan menjadi NPWP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480228/ruu-perpajakan-ktp-bisa-jadi-npwp-cIKzjZ2dhQ.jpg</image><title>Fungsi NIK KTP akan menjadi NPWP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan. Fungsi KTP menjadi NPWP berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Baca Juga: Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
 
Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
 
Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan  berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan  perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan  meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur  kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU  Nomor 36 Tahun 2008, serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42  Tahun 2009.
RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai  program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan  perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.</description><content:encoded>JAKARTA - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan. Fungsi KTP menjadi NPWP berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Baca Juga: Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
 
Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
 
Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan  berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan  perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan  meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur  kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU  Nomor 36 Tahun 2008, serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42  Tahun 2009.
RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai  program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan  perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.</content:encoded></item></channel></rss>
