<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya DPMPTSP DKI Jakarta Mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli</title><description>DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta bebas dari pungutan liar (pungli).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli"/><item><title>Upaya DPMPTSP DKI Jakarta Mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli</guid><pubDate>Sabtu 02 Oktober 2021 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli-zzzczX3uvR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas pungli dan DPMPTSP DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta tanpa pungli (Foto: Dokumentasi DPMPTSP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480365/upaya-dpmptsp-dki-jakarta-mewujudkan-jakarta-bebas-dari-pungli-zzzczX3uvR.jpg</image><title>Satgas pungli dan DPMPTSP DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta tanpa pungli (Foto: Dokumentasi DPMPTSP)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta bebas dari pungutan liar (pungli). Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang legal atau lebih dikenal dengan sebutan Pungutan Liar (pungli) kerap meresahkan masyarakat.
Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan. Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Berulah Lagi, Pelaku Pungli di Pasar Martubung yang Viral Ditangkap
Mengingat bahaya laten pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berintegritas dan pelayanan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.
Baca Juga: Viral, Belasan Remaja Hadang Kendaraan di Tol Belawan Rampas Barang Sopir
 
&amp;ldquo;Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,&amp;rdquo; kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan. &amp;ldquo;Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.&amp;rdquo; Kata Benni.Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang  bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan  perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur  penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh  pemohon.
&amp;ldquo;Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini  masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami  ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai  kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat  untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Benni  menerangkan.
Upaya- upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam  mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dikatakan Benni telah  membuahkan pencapaian dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara  Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan  Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.  Insepektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI  Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli serius  dalam membasmi pungli di Jakarta.
&amp;ldquo;Saya mengapresiasi DPMPTSP yang sangat serius dalam mempersiapkan  pelaksanaan acara ini. Hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli  yang juga sangat serius dalam rangka membasmi pungli di Jakarta&amp;rdquo; ujar  Nirwan dalam sambutannya di Mal Pelayanan Publik.
Dari segi pelayanan perizinan dan nonperizinan, Nirwan menilai bahwa prosedur atau mekanisme penerbitan izin/ nonizin sudah dijalankan dengan baik namun pada  pelaksanaannya terkadang rawan berpotensi menghadirkan sejumlah  persoalan, di antaranya terkait kelengkapan prosedur yang dimiliki  pemohon sampai dengan pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak boleh luput  dari pengawasan.&amp;ldquo;Pada persyaratan formil terkait penerbitan izin itu sudah berjalan   baik tapi dalam pelaksanaannya masih ada beberapa catatan yang perlu   rekan- rekan perhatikan misalnya terkait kelengkapan persyaratan,   kepatuhan pemohon terhadap kewajiban- kewajiban seperti pembayaran   pajak, dan hal-hal lain yang mungkin harus jadi pertimbangan sebelum   memproses permohonan izin,&amp;rdquo; ujar Nirwan.
Menurut pandangannya salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya  pungli adalah dengan mengintegerasikan pelayanan dari tatap muka secara  langsung menjadi  sistem daring (online) dengan menggunakan pemanfataan  perkembangan  teknologi informasi dan komunikasi. Dirinya pun  menyebutkan pelayanan online yang dilakukan oleh DPMPTSP telah berjalan  cukup efektif.
&amp;ldquo;Terkait inovasi berbentuk aplikasi pelayanan sudah banyak sekali di   Jakarta, salah satunya aplikasi Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang   dimiliki DPMPTSP. Walaupun dalam pelaksanaannya tentu tak luput dari   kekurangan-kekurangan tapi di satu sisi kami sangat menghargai dan   mengapresiasi langkah- langkah yang dilakukan oleh rekan- rekan di   perangkat daerah (SKPD) sebagai upaya mewujudkan Jakarta bebas dari   pungli,&amp;rdquo; ungkap Nirwan.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan Jakarta bebas dari pungutan liar (pungli). Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang legal atau lebih dikenal dengan sebutan Pungutan Liar (pungli) kerap meresahkan masyarakat.
Tidak hanya membebani masyarakat secara ekonomi, pungli juga merusak tatanan nilai pelayanan yang sejatinya berlandaskan pengabdian dan ketulusan. Negara sendiri telah menetapkan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta penerapan sanksi hukum terhadap tindakan tersebut juga telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Berulah Lagi, Pelaku Pungli di Pasar Martubung yang Viral Ditangkap
Mengingat bahaya laten pungli yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara Hybrid (Luring dan Daring) termasuk service point atau Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan, PMPTSP Kecamatan, PMPTSP Kota Administrasi, PMPTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan perbaikan kualitas layanan di segala bidang, termasuk dalam pembangunan Zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berintegritas dan pelayanan berkualitas sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.
Baca Juga: Viral, Belasan Remaja Hadang Kendaraan di Tol Belawan Rampas Barang Sopir
 
&amp;ldquo;Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,&amp;rdquo; kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
Pihaknya menerapkan tiga prinsip utama dalam praktik baik pencegahan pungli pada perizinan/nonperizinan. &amp;ldquo;Intinya tiga saja supaya izin itu tidak rawan pungli. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.&amp;rdquo; Kata Benni.Kedua, yaitu digitalisasi layanan melalui aplikasi perizinan yang  bertujuan untuk mengurangi tatap muka pada seluruh tahapan pemrosesan  perizinan. Dengan pemrosesan digital, maka seluruh tahapan prosedur  penerbitan perizinan/nonperizinan dapat dilihat secara transparan oleh  pemohon.
&amp;ldquo;Dan prinsip Ketiga, yaitu tidak membebani. Jika selama ini  masyarakat memandang izin sebagai suatu pembatas, maka dewasa ini kami  ingin masyarakat memandang izin sebagai fasilitas dengan berbagai  kemudahan melalui inovasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat  untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Benni  menerangkan.
Upaya- upaya yang dilakukan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam  mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima di Jakarta, dikatakan Benni telah  membuahkan pencapaian dengan meraih berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik diantaranya Penyelenggara  Pelayanan Publik dengan Nilai Tertinggi (A) atau kategori Pelayanan  Prima dan Penganugerahan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.  Insepektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI  Jakarta, M. Nirwan Nawawi mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli serius  dalam membasmi pungli di Jakarta.
&amp;ldquo;Saya mengapresiasi DPMPTSP yang sangat serius dalam mempersiapkan  pelaksanaan acara ini. Hal ini sejalan dengan semangat Tim Saber Pungli  yang juga sangat serius dalam rangka membasmi pungli di Jakarta&amp;rdquo; ujar  Nirwan dalam sambutannya di Mal Pelayanan Publik.
Dari segi pelayanan perizinan dan nonperizinan, Nirwan menilai bahwa prosedur atau mekanisme penerbitan izin/ nonizin sudah dijalankan dengan baik namun pada  pelaksanaannya terkadang rawan berpotensi menghadirkan sejumlah  persoalan, di antaranya terkait kelengkapan prosedur yang dimiliki  pemohon sampai dengan pemenuhan kewajiban lainnya yang tidak boleh luput  dari pengawasan.&amp;ldquo;Pada persyaratan formil terkait penerbitan izin itu sudah berjalan   baik tapi dalam pelaksanaannya masih ada beberapa catatan yang perlu   rekan- rekan perhatikan misalnya terkait kelengkapan persyaratan,   kepatuhan pemohon terhadap kewajiban- kewajiban seperti pembayaran   pajak, dan hal-hal lain yang mungkin harus jadi pertimbangan sebelum   memproses permohonan izin,&amp;rdquo; ujar Nirwan.
Menurut pandangannya salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya  pungli adalah dengan mengintegerasikan pelayanan dari tatap muka secara  langsung menjadi  sistem daring (online) dengan menggunakan pemanfataan  perkembangan  teknologi informasi dan komunikasi. Dirinya pun  menyebutkan pelayanan online yang dilakukan oleh DPMPTSP telah berjalan  cukup efektif.
&amp;ldquo;Terkait inovasi berbentuk aplikasi pelayanan sudah banyak sekali di   Jakarta, salah satunya aplikasi Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang   dimiliki DPMPTSP. Walaupun dalam pelaksanaannya tentu tak luput dari   kekurangan-kekurangan tapi di satu sisi kami sangat menghargai dan   mengapresiasi langkah- langkah yang dilakukan oleh rekan- rekan di   perangkat daerah (SKPD) sebagai upaya mewujudkan Jakarta bebas dari   pungli,&amp;rdquo; ungkap Nirwan.</content:encoded></item></channel></rss>
