<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Okupansi Hotel Naik tapi Pendapatan Masih Lesu</title><description>Okupansi hotel di Kota Malang mulai pulih karena penurunan level PPKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu"/><item><title>Okupansi Hotel Naik tapi Pendapatan Masih Lesu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu</guid><pubDate>Sabtu 02 Oktober 2021 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu-LHpeMS43ga.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Okupansi Hotel mulai meningkat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/02/470/2480158/okupansi-hotel-naik-tapi-pendapatan-masih-lesu-LHpeMS43ga.jpg</image><title>Okupansi Hotel mulai meningkat (Foto: Okezone)</title></images><description>MALANG - Okupansi hotel di Kota Malang mulai pulih karena penurunan level PPKM. Namun ternyata kenaikan okupansi hotel belum berimbas pada 'kantong'  pekerja.
Meski demikian, sejumlah pekerja hotel yang sebelumnya dirumahkan tanpa upah dipanggil kembali untuk kembali bekerja. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui, bila kondisi perhotelan di Kota Malang belum sepenuhnya normal dan pulih.
Baca Juga: Satu Paket, Wisata Dibuka Dorong Okupansi Hotel 
 
&quot;Kalau menutup hotel tidak, hanya merumahkan karyawan. Dan ketika mulai normal operasional dipanggil masuk lagi, tapi ini belum sepenuhnya normal,&quot; kata Agoes Basoeki, ditemui MNC Portal, pada Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, secara operasional pun pekeja hotel masih diberlakukan sistem shift dan tidak sepenuhnya 100% masuk. Apalagi adanya pembatasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, membuat pelaku perhotelan hanya memasukkan 50% pekerjanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Okupansi Hotel di Jawa Timur Mulai Menggeliat
 
&quot;Sudah mulai mempekerjakan karyawan 50%, mulai memulihkan karyawan, cuma memang masih separuh sistem shift. Karena aturannya gitu,&quot; tuturnya.
Kondisi ini masih membuat pelaku perhotelan dan pekerjanya berpuasa kembali di tengah pelonggaran dan komitmen pemerintah memulihkan perekonomian. Apalagi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan, yang memukul dunia pariwisata dan perhotelan.&quot;Masih belum bisa bangkit, kami juga penghasilannya masih separuh,  sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Jadi memang  sudah hampir dua tahun ini seluruh karyawan hampir 50% penghasilannya,&quot;  bebernya.
Dikatakan Agoes, dengan kondisi ini membuat para pekerja pun harus  berhemat di tengah kenaikan okupansi hotel, akibat adanya sejumlah  pelonggaran aturan PPKM.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang,  Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3  sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan  PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan  sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap  muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah  memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment  Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai  dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50% dari kapasitas maksimal dan  beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat  maksimal 60 menit.</description><content:encoded>MALANG - Okupansi hotel di Kota Malang mulai pulih karena penurunan level PPKM. Namun ternyata kenaikan okupansi hotel belum berimbas pada 'kantong'  pekerja.
Meski demikian, sejumlah pekerja hotel yang sebelumnya dirumahkan tanpa upah dipanggil kembali untuk kembali bekerja. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui, bila kondisi perhotelan di Kota Malang belum sepenuhnya normal dan pulih.
Baca Juga: Satu Paket, Wisata Dibuka Dorong Okupansi Hotel 
 
&quot;Kalau menutup hotel tidak, hanya merumahkan karyawan. Dan ketika mulai normal operasional dipanggil masuk lagi, tapi ini belum sepenuhnya normal,&quot; kata Agoes Basoeki, ditemui MNC Portal, pada Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, secara operasional pun pekeja hotel masih diberlakukan sistem shift dan tidak sepenuhnya 100% masuk. Apalagi adanya pembatasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, membuat pelaku perhotelan hanya memasukkan 50% pekerjanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Okupansi Hotel di Jawa Timur Mulai Menggeliat
 
&quot;Sudah mulai mempekerjakan karyawan 50%, mulai memulihkan karyawan, cuma memang masih separuh sistem shift. Karena aturannya gitu,&quot; tuturnya.
Kondisi ini masih membuat pelaku perhotelan dan pekerjanya berpuasa kembali di tengah pelonggaran dan komitmen pemerintah memulihkan perekonomian. Apalagi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan, yang memukul dunia pariwisata dan perhotelan.&quot;Masih belum bisa bangkit, kami juga penghasilannya masih separuh,  sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Jadi memang  sudah hampir dua tahun ini seluruh karyawan hampir 50% penghasilannya,&quot;  bebernya.
Dikatakan Agoes, dengan kondisi ini membuat para pekerja pun harus  berhemat di tengah kenaikan okupansi hotel, akibat adanya sejumlah  pelonggaran aturan PPKM.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang,  Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3  sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan  PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan  sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap  muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah  memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment  Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai  dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50% dari kapasitas maksimal dan  beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat  maksimal 60 menit.</content:encoded></item></channel></rss>
