<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta 7 BUMN Mau Ditutup</title><description>Pemerintah bersiap untuk bubarkan 7 BUMN karena dinilai sebagai BUMN 'hantu' alias tidak lagi beroperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup"/><item><title>4 Fakta 7 BUMN Mau Ditutup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup</guid><pubDate>Minggu 03 Oktober 2021 03:43 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup-f6h785UTLf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir bakal tutup 7 BUMN (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480345/4-fakta-7-bumn-mau-ditutup-f6h785UTLf.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir bakal tutup 7 BUMN (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bersiap untuk bubarkan 7 BUMN karena dinilai sebagai BUMN 'hantu' alias tidak lagi beroperasi.
Pembubaran BUMN 'hantu' bukan karena arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab bila dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat nasib karyawan terkatung-katung. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait pembubaran perusahaan BUMN:
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Kumpulkan Aset, Bikin BUMN Baru?
 
1. 7 BUMN Masuk Daftar Pembubaran
 
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga semester II-2021.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pembubaran dilakukan usai pemegang saham berkoordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Dia menegaskan perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan tersebut sejak 2008 lalu sudah tidak beroperasi alias mati suri.
Karenanya, pilihan pembubaran dinilai efektif karena sejalan dengan langkah transformasi perseroan negara yang digalakkan Kementerian BUMN.
&quot;Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zalim kalau nggak ada kepastian,&quot; ujar Erick.
Baca Juga: Disetujui Jokowi! Pelindo I-IV Resmi Merger

2. BUMN Harus Kompetitif
Perusahaan BUMN yang masih bertahan diminta untuk mengoptimalkan kinerja bisnis usai pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mampu bersaing dengan perusahaan non BUMN.
&quot;BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan,&quot; tutur Menteri BUMN Erick Thohir.3. Pemerintah Evaluasi Kinerja BUMN
 
Pemegang saham tengah melakukan penilaian baik dari segi aset, tenaga  kerja hingga operasionalnya untuk ketujuh perusahaan tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci lima dari ketujuh  BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati  Nusantara Airlines (Persero).
Secara agregat, Erick menargetkan akan melikuidasi 14 perseroan.  Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan  secara resmi.
4. Tidak Menunggu Revisi UU BUMN
 
Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembubaran 7 BUMN tersebut  ditarget rampung hingga 2022. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih  dibahas di DPR RI.
Meski pembubaran 7 BUMN melalui proses yang panjang, Erick Thohir  optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait.
&quot;Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau  memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang,&quot;  ujar Erick.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bersiap untuk bubarkan 7 BUMN karena dinilai sebagai BUMN 'hantu' alias tidak lagi beroperasi.
Pembubaran BUMN 'hantu' bukan karena arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab bila dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat nasib karyawan terkatung-katung. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait pembubaran perusahaan BUMN:
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Kumpulkan Aset, Bikin BUMN Baru?
 
1. 7 BUMN Masuk Daftar Pembubaran
 
Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga semester II-2021.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pembubaran dilakukan usai pemegang saham berkoordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Dia menegaskan perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan tersebut sejak 2008 lalu sudah tidak beroperasi alias mati suri.
Karenanya, pilihan pembubaran dinilai efektif karena sejalan dengan langkah transformasi perseroan negara yang digalakkan Kementerian BUMN.
&quot;Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zalim kalau nggak ada kepastian,&quot; ujar Erick.
Baca Juga: Disetujui Jokowi! Pelindo I-IV Resmi Merger

2. BUMN Harus Kompetitif
Perusahaan BUMN yang masih bertahan diminta untuk mengoptimalkan kinerja bisnis usai pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mampu bersaing dengan perusahaan non BUMN.
&quot;BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan,&quot; tutur Menteri BUMN Erick Thohir.3. Pemerintah Evaluasi Kinerja BUMN
 
Pemegang saham tengah melakukan penilaian baik dari segi aset, tenaga  kerja hingga operasionalnya untuk ketujuh perusahaan tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci lima dari ketujuh  BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT  Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati  Nusantara Airlines (Persero).
Secara agregat, Erick menargetkan akan melikuidasi 14 perseroan.  Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan  secara resmi.
4. Tidak Menunggu Revisi UU BUMN
 
Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembubaran 7 BUMN tersebut  ditarget rampung hingga 2022. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih  dibahas di DPR RI.
Meski pembubaran 7 BUMN melalui proses yang panjang, Erick Thohir  optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait.
&quot;Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau  memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang,&quot;  ujar Erick.</content:encoded></item></channel></rss>
