<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta BLT UMKM Cair Lagi Bulan Ini</title><description>BLT UMKM akan kembali dicairkan untuk kapasitas yang kecil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini"/><item><title>5 Fakta BLT UMKM Cair Lagi Bulan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/03/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini</guid><pubDate>Minggu 03 Oktober 2021 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini-uAaTXi7gcK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencairan BLT UMKM akan dipercepat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/02/320/2480352/5-fakta-blt-umkm-cair-lagi-bulan-ini-uAaTXi7gcK.jpg</image><title>Pencairan BLT UMKM akan dipercepat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM akan kembali dicairkan untuk kapasitas yang kecil. Hal ini karena klaim pemerintah telah menyalurkan mayoritas BLT UMKM. Sementara itu BLT UMKM merupakan bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah. Bantuan ini tentu sangat berguna terutama untuk memajukan usaha atau bisnis kecil.
Bantuan ini juga dapat membantu niat melebarkan sayap usaha bila memang dana telah tercukupi.
Selain itu dana tersebut dapat diputar menjadi usaha yang baru dengan membuka usaha lainnya. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait BLT UMKM yang tersisa sedikit:
Baca Juga: Pengumuman! BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Cair Bulan Ini
 
1. BLT UMKM Kembali Cair
 
Pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih akan dicairkan pada bulan ini.
Sebab, masih ada UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Sebelumnya, ditargetkan penyaluran BLT UMKM selesai pada akhir September 2021.
&quot;Belum (semua disalurkan), kami masih finalisasi,&quot; kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp15,2 Triliun, Ada 12,7 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat Rp1,2 Juta
2. Sisa Target 100 Ribu UMKM
 
Pencairan BLT UMKM hingga kini telah mencapai Rp15,2 triliun dari pagu anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,7 juta dari target 12,8 juta pelaku usaha mikro. Berarti hanya tersisa 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021. Ini yang ditargetkan dapat disalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
3. Pusat dan Daerah Bersinergi Awasi Penyaluran
 
Kementerian Koperasi dan UKM bersama dinas bidang koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia terus bekerja menyalurkan bantuan sosial ini. Tak hanya itu, APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM) pun turut mengawal proses penyaluran ini.4. Ada Perubahan Ketentuan
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021, ketentuan  pelaksanaan yang terdapat dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 diubah.  Saat ini, peraturan yang berlaku yaitu Permenkop Nomor 2 tahun 2021  serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan  ini merupakan tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan  Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) serta  hasil pemeriksaan dari BPK RI.
5. Aturan Baru
 
Calon penerima BPUM diusulkan berasal dari satu pintu yaitu dinas  yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya agar mudah dikoordinasi dan  database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi  koperasi dan UMKM.
Proses validasi data usulan calon penerima BPUM dilakukan dengan  pengambilan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari  Sistem Informasi Kredit program (SIKP) sebagai validasi data penerima  KUR.
Selanjutnya diminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang ajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM akan kembali dicairkan untuk kapasitas yang kecil. Hal ini karena klaim pemerintah telah menyalurkan mayoritas BLT UMKM. Sementara itu BLT UMKM merupakan bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah. Bantuan ini tentu sangat berguna terutama untuk memajukan usaha atau bisnis kecil.
Bantuan ini juga dapat membantu niat melebarkan sayap usaha bila memang dana telah tercukupi.
Selain itu dana tersebut dapat diputar menjadi usaha yang baru dengan membuka usaha lainnya. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait BLT UMKM yang tersisa sedikit:
Baca Juga: Pengumuman! BLT UMKM Rp1,2 Juta Kembali Cair Bulan Ini
 
1. BLT UMKM Kembali Cair
 
Pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih akan dicairkan pada bulan ini.
Sebab, masih ada UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Sebelumnya, ditargetkan penyaluran BLT UMKM selesai pada akhir September 2021.
&quot;Belum (semua disalurkan), kami masih finalisasi,&quot; kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp15,2 Triliun, Ada 12,7 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat Rp1,2 Juta
2. Sisa Target 100 Ribu UMKM
 
Pencairan BLT UMKM hingga kini telah mencapai Rp15,2 triliun dari pagu anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,7 juta dari target 12,8 juta pelaku usaha mikro. Berarti hanya tersisa 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021. Ini yang ditargetkan dapat disalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
3. Pusat dan Daerah Bersinergi Awasi Penyaluran
 
Kementerian Koperasi dan UKM bersama dinas bidang koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia terus bekerja menyalurkan bantuan sosial ini. Tak hanya itu, APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM) pun turut mengawal proses penyaluran ini.4. Ada Perubahan Ketentuan
Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021, ketentuan  pelaksanaan yang terdapat dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 diubah.  Saat ini, peraturan yang berlaku yaitu Permenkop Nomor 2 tahun 2021  serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan  ini merupakan tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan  Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) serta  hasil pemeriksaan dari BPK RI.
5. Aturan Baru
 
Calon penerima BPUM diusulkan berasal dari satu pintu yaitu dinas  yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya agar mudah dikoordinasi dan  database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi  koperasi dan UMKM.
Proses validasi data usulan calon penerima BPUM dilakukan dengan  pengambilan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari  Sistem Informasi Kredit program (SIKP) sebagai validasi data penerima  KUR.
Selanjutnya diminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang ajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.</content:encoded></item></channel></rss>
