<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta RUU Pajak, Sembako dan Sekolah Batal Kena Pajak</title><description>Sri Mulyani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak"/><item><title>4 Fakta RUU Pajak, Sembako dan Sekolah Batal Kena Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak</guid><pubDate>Senin 04 Oktober 2021 05:36 WIB</pubDate><dc:creator>Sevilla Nouval Evanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/01/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak-S1Dp9KWFwc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi XI dan Sri Mulyani sepakat teken RUU KUP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/01/320/2479851/4-fakta-ruu-pajak-sembako-dan-sekolah-batal-kena-pajak-S1Dp9KWFwc.jpg</image><title>Komisi XI dan Sri Mulyani sepakat teken RUU KUP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kini, RUU ini siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan. Berikut fakta RUU Pajak seperti diringkas Okezone, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda
 
1. Berawal dari Lima Perubahan Utama
 
Sri Mulyani memuat lima perubahan materi utama dalam RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983. Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum hingga penerapan jenis pajak baru.
Lima perubahan itu mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Ada pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Baca Juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP
 
2. Penandatanganan Bakal Ubah Sektor UMKM
 
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi penandatanganan peresmian RUU KUP menjadi undang--undang.
&amp;ldquo;Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti,&quot;ujar Misbakhun singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Meski begitu, dilakukannya penandatanganan dan pengesahan undang-undang RUP dalam berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.3. Ganti Nama RUU, Batal PPN Sembako dan Pajak Sekolah
 
RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan  Perpajakan). Isinya membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)  Sembako.
Pergantian nama ini juga diiringi pembebasan barang kebutuhan pokok,  jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dari  pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
&quot;Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan  perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah,&quot; kata Staf Khusus Menteri  Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
4. Jadwal Sidang Paripurna Belum Jelas
 
Meski Rancangan UU KUP ini telah siap disahkan, belum ada rincian  pasti rencana digelarnya paripurna untuk pengesahan UU Pajak. Sri  Mulyani hanya memberi petunjuk bahwa sidang akan dilaksanakan awal  minggu depan.
&quot;Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kini, RUU ini siap dibawa ke Sidang Paripurna DPR-MPR untuk diundangkan. Berikut fakta RUU Pajak seperti diringkas Okezone, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Pungut Pajak Berlebih, Ini Sanksi yang Akan Diberikan ke Pemda
 
1. Berawal dari Lima Perubahan Utama
 
Sri Mulyani memuat lima perubahan materi utama dalam RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983. Revisi dilakukan mulai dari ketentuan umum hingga penerapan jenis pajak baru.
Lima perubahan itu mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Ada pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Baca Juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP
 
2. Penandatanganan Bakal Ubah Sektor UMKM
 
Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi penandatanganan peresmian RUU KUP menjadi undang--undang.
&amp;ldquo;Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti,&quot;ujar Misbakhun singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Meski begitu, dilakukannya penandatanganan dan pengesahan undang-undang RUP dalam berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan ini akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.3. Ganti Nama RUU, Batal PPN Sembako dan Pajak Sekolah
 
RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan  Perpajakan). Isinya membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)  Sembako.
Pergantian nama ini juga diiringi pembebasan barang kebutuhan pokok,  jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dari  pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
&quot;Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan  perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah,&quot; kata Staf Khusus Menteri  Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
4. Jadwal Sidang Paripurna Belum Jelas
 
Meski Rancangan UU KUP ini telah siap disahkan, belum ada rincian  pasti rencana digelarnya paripurna untuk pengesahan UU Pajak. Sri  Mulyani hanya memberi petunjuk bahwa sidang akan dilaksanakan awal  minggu depan.
&quot;Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan,&quot; kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
