<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair</title><description>Insentif untuk guru madrasah non PNS cair. Kementerian Agama  menjelaskan sudah mulai mencairkan tunjangan insentif pada Oktober 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair"/><item><title>Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair</guid><pubDate>Senin 04 Oktober 2021 07:48 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair-wce7jizu0I.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif guru madrasah non PNS cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2480796/insentif-guru-madrasah-non-pns-cair-wce7jizu0I.jpeg</image><title>Insentif guru madrasah non PNS cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan insentif guru madrasah non PNS cair. Kementerian Agama menjelaskan sudah mulai mencairkan tunjangan insentif pada Oktober 2021. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
Baca Juga: Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya
 
&amp;ldquo;Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,&amp;rdquo; terang Zain dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/10/2021).
Menurutnya, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Bulan Ini
 
Dia menuturkan, surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh melalui link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah dan dicetak.  Selain link tersebut, juga dapat melalui aplikasi SIMPATIKA.
&amp;ldquo;Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,&amp;rdquo; jelas dia.Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank BSI
6. Cabang Bank ada pada kolom CABANG
&amp;ldquo;Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk  proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening  berdasarkan dokumen dan KTP guru,&amp;rdquo; terang Zain.
&amp;ldquo;Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera  memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank  penyalur,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan insentif guru madrasah non PNS cair. Kementerian Agama menjelaskan sudah mulai mencairkan tunjangan insentif pada Oktober 2021. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
Baca Juga: Dana Insentif Guru Non-PNS Madrasah Segera Cair, Catat Waktunya
 
&amp;ldquo;Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,&amp;rdquo; terang Zain dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/10/2021).
Menurutnya, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Bulan Ini
 
Dia menuturkan, surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh melalui link https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah dan dicetak.  Selain link tersebut, juga dapat melalui aplikasi SIMPATIKA.
&amp;ldquo;Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,&amp;rdquo; jelas dia.Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank BSI
6. Cabang Bank ada pada kolom CABANG
&amp;ldquo;Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk  proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening  berdasarkan dokumen dan KTP guru,&amp;rdquo; terang Zain.
&amp;ldquo;Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera  memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank  penyalur,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
