<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Turis China hingga UEA Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober</title><description>Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober"/><item><title>Turis China hingga UEA Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober</guid><pubDate>Senin 04 Oktober 2021 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober-wPsV3CBg0z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Okezone.com/AP 2)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2481125/turis-china-hingga-uea-boleh-masuk-bali-mulai-14-oktober-wPsV3CBg0z.jpg</image><title>Penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Okezone.com/AP 2)</title></images><description>JAKARTA - Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021. Adapun beberapa negara yang diizinkan melakukan penerbangan ke Bali di antaranya Korea Selatan, China, Jepang hingga Abu Dhabi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Batasi Pintu Masuk Dari ke Luar Indonesia
&quot;Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru),&quot; ujar Menko Luhut Pandjaitan, dikutip Antara, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bandara Ngurah Rai Bali Masih Tertutup Rapat untuk WNA
Kemudian syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
&quot;Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,&quot; ujar Menko Luhut.</description><content:encoded>JAKARTA - Bandara Ngurah Rai, Bali dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021. Adapun beberapa negara yang diizinkan melakukan penerbangan ke Bali di antaranya Korea Selatan, China, Jepang hingga Abu Dhabi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Batasi Pintu Masuk Dari ke Luar Indonesia
&quot;Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru),&quot; ujar Menko Luhut Pandjaitan, dikutip Antara, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bandara Ngurah Rai Bali Masih Tertutup Rapat untuk WNA
Kemudian syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
&quot;Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,&quot; ujar Menko Luhut.</content:encoded></item></channel></rss>
