<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KTP sebagai NPWP, Sri Mulyani: Lagi Proses</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reformasi demi mengoptimalkan dan memperluas basis pajak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses"/><item><title>KTP sebagai NPWP, Sri Mulyani: Lagi Proses</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses</guid><pubDate>Senin 04 Oktober 2021 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses-nbUdpEziBu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/04/320/2481144/ktp-sebagai-npwp-sri-mulyani-lagi-proses-nbUdpEziBu.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA-&amp;nbsp; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reformasi demi mengoptimalkan dan memperluas basis pajak serta meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat penyesuaian dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan dalam nomer wajib pajak. Hal ini ditekankannya, saat melantik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:&amp;nbsp;Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025
&quot;Kita melantik direktorat teknologi informasi pada Direktorat Jendral Pajak dan ini jabatan sangat penting termasuk, mengenai RUU HPP yang  tengah proses dan diselesaikan dalam  perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (3/10/2021).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik bagi setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak
Penyatuan KTP dan NPWP ini telah direncanakan sejak tahun lalu, dimana persiapan agar sistam IT DJP memumpuni melakukan integrasi atau penyatuan dua data tersebut. Saat ini proses telah selesai dan penyatuan data pun telah disetujui oleh DPR RI melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebentar lagi disahkan dalam sidang Paripurna.</description><content:encoded>JAKARTA-&amp;nbsp; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan reformasi demi mengoptimalkan dan memperluas basis pajak serta meningkatkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat penyesuaian dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan dalam nomer wajib pajak. Hal ini ditekankannya, saat melantik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga:&amp;nbsp;Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025
&quot;Kita melantik direktorat teknologi informasi pada Direktorat Jendral Pajak dan ini jabatan sangat penting termasuk, mengenai RUU HPP yang  tengah proses dan diselesaikan dalam  perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (3/10/2021).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik bagi setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak
Penyatuan KTP dan NPWP ini telah direncanakan sejak tahun lalu, dimana persiapan agar sistam IT DJP memumpuni melakukan integrasi atau penyatuan dua data tersebut. Saat ini proses telah selesai dan penyatuan data pun telah disetujui oleh DPR RI melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebentar lagi disahkan dalam sidang Paripurna.</content:encoded></item></channel></rss>
