<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Buka Penukaran Uang Rusak Mulai 8 Oktober, Simak Cara dan Jadwalnya</title><description>Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya"/><item><title>BI Buka Penukaran Uang Rusak Mulai 8 Oktober, Simak Cara dan Jadwalnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya</guid><pubDate>Rabu 06 Oktober 2021 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya-eKIm1VvXRL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia membuka layanan uang rupiah ke masyarakat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/06/320/2482270/bi-buka-penukaran-uang-rusak-mulai-8-oktober-simak-cara-dan-jadwalnya-eKIm1VvXRL.jpg</image><title>Bank Indonesia membuka layanan uang rupiah ke masyarakat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Layanan uang rupiah tersedia di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kredit UMKM Naik, BI: Optimisme di Tengah Pandemi
&quot;Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,&quot; kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Kendati demikian, ia menyebutkan untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Tak Lagi Gaptek, 10,4 Juta UMKM Beralih ke Digital
Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan &amp;#8203;menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT.
Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT.Nur menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang  rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan  melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal  dosis pertama.
&quot;Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat  keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama,&quot;  ungkapnya.
Sedangkan, ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi  tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat  keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau  surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di  seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Layanan uang rupiah tersedia di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kredit UMKM Naik, BI: Optimisme di Tengah Pandemi
&quot;Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,&quot; kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Kendati demikian, ia menyebutkan untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Tak Lagi Gaptek, 10,4 Juta UMKM Beralih ke Digital
Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan &amp;#8203;menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT.
Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 &amp;ndash; 11.30 WIB/Wita/WIT.Nur menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang  rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan  melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal  dosis pertama.
&quot;Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat  keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama,&quot;  ungkapnya.
Sedangkan, ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi  tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat  keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau  surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di  seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.</content:encoded></item></channel></rss>
