<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif PPN Naik Jadi 11%, APPBI: Perburuk Daya Beli Masyarakat</title><description>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat"/><item><title>Tarif PPN Naik Jadi 11%, APPBI: Perburuk Daya Beli Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat</guid><pubDate>Kamis 07 Oktober 2021 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat-zADpIvvlEh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif PPN naik jadi 11% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/07/320/2482924/tarif-ppn-naik-jadi-11-appbi-perburuk-daya-beli-masyarakat-zADpIvvlEh.jpg</image><title>Tarif PPN naik jadi 11% (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Hal ini seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui oleh DPR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan tarif PPN ini akan semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan offline dengan online.
Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%
 
&amp;ldquo;Tak hanya itu, naikknya tarif PPN juga semakin mendorong masyarakat belanja di luar negeri serta memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (7/10/2021).
Ia pun menuturkan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah di mana penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.
Baca Juga: 5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II 
 
&amp;ldquo;Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline,&amp;rdquo; ujar Alphonzus.
Dia bilang, dampak Covid-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, ditambah adanya kenaikan tarif PPN yang digelontorkan pada saat pandemi masih berlangsung ataupun perekonomian masih terdampak, maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline.Hampir semua negara di belahan dunia sedang berlomba untuk memberikan  berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan  perekonomian masing-masing negara.
Sementara, lanjutnya, di Indonesia justru menaikkan tarif PPN. Di  mana hal ini bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi  dibanyak negara, khususnya negara tetangga.
&amp;ldquo;Ini akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal  yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar  negeri,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan, kenaikan tarif PPN akan semakin  memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak  Covid-19 yang mana pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan  perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam  upaya pemulihan perekonomian Indonesia.
&amp;ldquo;Kenaikan tarif PPN ini berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah  yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk  sektor ritel,&amp;rdquo; tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan, sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN  ditunda paling tidak untuk selama tiga tahun ke depan atau sampai  dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Hal ini seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui oleh DPR.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kenaikan tarif PPN ini akan semakin mendorong ketidakadilan antara penjualan offline dengan online.
Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%
 
&amp;ldquo;Tak hanya itu, naikknya tarif PPN juga semakin mendorong masyarakat belanja di luar negeri serta memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (7/10/2021).
Ia pun menuturkan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan online dan offline masih timpang serta terkesan berat sebelah di mana penjualan offline dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan.
Baca Juga: 5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II 
 
&amp;ldquo;Kenaikan tarif PPN akan semakin memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan yang pada akhirnya akan semakin memberatkan kinerja penjualan offline,&amp;rdquo; ujar Alphonzus.
Dia bilang, dampak Covid-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan diakhiri, ditambah adanya kenaikan tarif PPN yang digelontorkan pada saat pandemi masih berlangsung ataupun perekonomian masih terdampak, maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline.Hampir semua negara di belahan dunia sedang berlomba untuk memberikan  berbagai kemudahan dalam sektor perdagangan guna meningkatkan  perekonomian masing-masing negara.
Sementara, lanjutnya, di Indonesia justru menaikkan tarif PPN. Di  mana hal ini bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi  dibanyak negara, khususnya negara tetangga.
&amp;ldquo;Ini akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal  yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar  negeri,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut Alphonzus menjelaskan, kenaikan tarif PPN akan semakin  memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak  Covid-19 yang mana pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan  perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam  upaya pemulihan perekonomian Indonesia.
&amp;ldquo;Kenaikan tarif PPN ini berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah  yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional, khususnya untuk  sektor ritel,&amp;rdquo; tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan, sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN  ditunda paling tidak untuk selama tiga tahun ke depan atau sampai  dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal.</content:encoded></item></channel></rss>
