<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Tax Amnesty Jilid II Hanya Berlangsung 6 Bulan</title><description>Kebijakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan"/><item><title>Catat! Tax Amnesty Jilid II Hanya Berlangsung 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan</guid><pubDate>Kamis 07 Oktober 2021 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan-rL9XkZcclp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Tax Amnesty Jilid II (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/07/320/2482963/catat-tax-amnesty-jilid-ii-hanya-berlangsung-6-bulan-rL9XkZcclp.jpg</image><title>Sri Mulyani soal Tax Amnesty Jilid II (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlangsung enam bulan.

Kebijakan ini berlaku setelah Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disahkan pada hari ini.

&quot;PPS, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari 2021-30 Juni 2022,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).


Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak


Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

&quot;Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda,&quot; jelas Sri Mulyani.


Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan. Hal ini membutuhkan dana yang cukup besar, tentunya akan dicukupi oleh perpajakan.

&quot;Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent,&quot; ujarnya.

Sri Mulyani berharap tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat tercapai. Mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.


&quot;Program ini bertujuan untuk makin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak jadi kalau tadi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlangsung enam bulan.

Kebijakan ini berlaku setelah Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disahkan pada hari ini.

&quot;PPS, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari 2021-30 Juni 2022,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).


Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak


Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

&quot;Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda,&quot; jelas Sri Mulyani.


Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan. Hal ini membutuhkan dana yang cukup besar, tentunya akan dicukupi oleh perpajakan.

&quot;Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent,&quot; ujarnya.

Sri Mulyani berharap tujuan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat tercapai. Mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.


&quot;Program ini bertujuan untuk makin meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak jadi kalau tadi seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
