<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 6 Aturan Pajak Terbaru, dari Tarif PPN Naik hingga NIK Jadi NPWP</title><description>Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi UU pada Kamis (7/10/2021).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp"/><item><title>Daftar 6 Aturan Pajak Terbaru, dari Tarif PPN Naik hingga NIK Jadi NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp</guid><pubDate>Jum'at 08 Oktober 2021 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp-SuJz4qsbEK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif PPN naik jadi 11% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/08/320/2483585/daftar-6-aturan-pajak-terbaru-dari-tarif-ppn-naik-hingga-nik-jadi-npwp-SuJz4qsbEK.jpg</image><title>Tarif PPN naik jadi 11% (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi UU pada Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.
Mengutip UU HPP, ada beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak, sampai Tax Amnesty jilid II.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Kadin Sebut Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi
 
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
 
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan naik menjadi 12 persen yang akan di realisasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Melalui aturan ini juga, pemerintah tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
&quot;Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022,&quot; ujar Sri Mulyani yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pajak Orang Super Kaya Naik, Negara Bisa Dapat Berapa?
2. Pajak Penghasilan (PPh)
 
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Peraturan baru ini mengharuskan para orang kaya yang memiliki pengajasilan Rp5 miliar lebih untuk membayar lebih pajak hingga 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Sedangkan untuk seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.3. Pajak Karbon
 
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram  (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi  karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75  per kg.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada  pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon  ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
&quot;Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun  (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal  ini berhubungan dengan climate change,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam  konferensi pers melalui tayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan,  Kamis, 7 Oktober 2021.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10),  bahwa data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.
&quot;Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi  Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan  nomor induk kependudukan,&quot; tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a), yang  dikutip MNC Portal, Jumat (8/10/2021).
Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian,  hal ini bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK  akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan  penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data  kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.5. Denda Pajak
Kemudian denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak turun   dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya.   Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat   Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
&quot;Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen   dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,&quot; ujar Menteri Hukum dan   HAM, Yasonna dalam Sidang Paripurna.
6. Tax Amnesty Jilid II
 
Mengacu pada UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty Pemerintah akan   melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai   1 Januari 2022.
&quot;Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan   disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022   sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,&quot; tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU   HPP.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan   dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut   menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax   amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi UU pada Kamis (7/10/2021). UU tersebut mengatur beberapa aturan baru terkait perpajakan.
Mengutip UU HPP, ada beberapa aturan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia, seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak, sampai Tax Amnesty jilid II.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Kadin Sebut Bisa Perlambat Pertumbuhan Ekonomi
 
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
 
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan naik menjadi 12 persen yang akan di realisasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Melalui aturan ini juga, pemerintah tidak jadi memungut PPN pada bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.
&quot;Jadi perubahan di PPN tidak berlaku 1 Januari 2022, namun 1 April 2022,&quot; ujar Sri Mulyani yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pajak Orang Super Kaya Naik, Negara Bisa Dapat Berapa?
2. Pajak Penghasilan (PPh)
 
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Peraturan baru ini mengharuskan para orang kaya yang memiliki pengajasilan Rp5 miliar lebih untuk membayar lebih pajak hingga 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Sedangkan untuk seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.3. Pajak Karbon
 
Pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram  (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi  karbon. Namun, tarifnya lebih rendah dari rencana semula sebesar Rp75  per kg.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada  pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon  ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
&quot;Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun  (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal  ini berhubungan dengan climate change,&amp;rdquo; ujar Sri Mulyani dalam  konferensi pers melalui tayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan,  Kamis, 7 Oktober 2021.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
 
Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10),  bahwa data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.
&quot;Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi  Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan  nomor induk kependudukan,&quot; tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a), yang  dikutip MNC Portal, Jumat (8/10/2021).
Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian,  hal ini bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK  akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan  penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data  kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.5. Denda Pajak
Kemudian denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak turun   dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya.   Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat   Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
&quot;Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen   dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,&quot; ujar Menteri Hukum dan   HAM, Yasonna dalam Sidang Paripurna.
6. Tax Amnesty Jilid II
 
Mengacu pada UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty Pemerintah akan   melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai   1 Januari 2022.
&quot;Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan   disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022   sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,&quot; tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU   HPP.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan   dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut   menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax   amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.</content:encoded></item></channel></rss>
