<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah</title><description>Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah"/><item><title>Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah</guid><pubDate>Minggu 10 Oktober 2021 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah-CtXtZ4vFT8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani Soal Pembebasan Pajak Sembako hingga Jasa Pendidikan. (Foto: Okezone.com/Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/10/320/2484002/sri-mulyani-tak-ada-pajak-sembako-yang-memberatkan-masyarakat-menengah-bawah-CtXtZ4vFT8.jpg</image><title>Sri Mulyani Soal Pembebasan Pajak Sembako hingga Jasa Pendidikan. (Foto: Okezone.com/Instagram)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak. Hal ini pun menjawab soal apakah sembako hingga jasa pendidikan dikenai pajak atau tidak?
&quot;Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,&quot; ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Bos Citilink Albert Burhan Jadi Dirut Pelita Air, Ini Kata Komut
Sri Mulyani mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transformasi BUMN, Erick Thohir Buktikan dengan Kontribusi Rp375 Triliun untuk Negara
&quot;Kenaikan 2 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 2025,&quot; ujarnya.Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN, pemerintah telah berdiskusi dan mendengar aspirasi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan daya beli serta pemulihan ekonomi maka kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak. Hal ini pun menjawab soal apakah sembako hingga jasa pendidikan dikenai pajak atau tidak?
&quot;Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,&quot; ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mantan Bos Citilink Albert Burhan Jadi Dirut Pelita Air, Ini Kata Komut
Sri Mulyani mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transformasi BUMN, Erick Thohir Buktikan dengan Kontribusi Rp375 Triliun untuk Negara
&quot;Kenaikan 2 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 2025,&quot; ujarnya.Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, dalam proses penyempurnaan kebijakan PPN, pemerintah telah berdiskusi dan mendengar aspirasi masyarakat.
Dengan mempertimbangkan daya beli serta pemulihan ekonomi maka kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap.</content:encoded></item></channel></rss>
