<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak</title><description>Pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak"/><item><title>NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak</guid><pubDate>Senin 11 Oktober 2021 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak-cKDqFaX0t6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">NIK Berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/11/320/2484404/nik-jadi-npwp-ini-penjelasan-ditjen-pajak-cKDqFaX0t6.jpg</image><title>NIK Berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penghasilan UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
&amp;ldquo;Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,&amp;rdquo; terang Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).
Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah
Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.
Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penghasilan UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
&amp;ldquo;Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,&amp;rdquo; terang Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).
Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah
Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.
Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.</content:encoded></item></channel></rss>
