<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut</title><description>Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bersiap kedatangan penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut"/><item><title>Turis Asing Masuk Bali, Ini Syarat dari Menko Luhut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut</guid><pubDate>Senin 11 Oktober 2021 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut-tOZyZAOuKH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jelang Kedatangan Wisman ke Bali. (Foto: Okezone.com/Telegraph)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/11/320/2484574/turis-asing-masuk-bali-ini-syarat-dari-menko-luhut-tOZyZAOuKH.jpg</image><title>Jelang Kedatangan Wisman ke Bali. (Foto: Okezone.com/Telegraph)</title></images><description>JAKARTA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bersiap kedatangan penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pun menyiapkan regulasi bagi wisatawan mancanegara yang ingin ke Pulau Dewata.
&quot;Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,&quot; kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
&quot;Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasca-Alih Kelola, Jumlah Sumur Pengeboran Blok Rokan Lampaui Target
Luhut menyebutkan calon pendatang harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap.
&quot;Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,&quot; paparnya.Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.
&quot;Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari,&quot; pungkasnya.
Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.</description><content:encoded>JAKARTA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali bersiap kedatangan penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pun menyiapkan regulasi bagi wisatawan mancanegara yang ingin ke Pulau Dewata.
&quot;Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement,&quot; kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Dukung Event di Pertamina Mandalika Street Circuit
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
&quot;Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasca-Alih Kelola, Jumlah Sumur Pengeboran Blok Rokan Lampaui Target
Luhut menyebutkan calon pendatang harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap.
&quot;Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,&quot; paparnya.Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.
&quot;Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari,&quot; pungkasnya.
Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.</content:encoded></item></channel></rss>
