<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bikin Resah, 4.873 Pinjol Ilegal Diblokir sejak 2018</title><description>Ribuan pinjol ilegal atau platform teknologi keuangan (financial  technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018"/><item><title>Bikin Resah, 4.873 Pinjol Ilegal Diblokir sejak 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018</guid><pubDate>Selasa 12 Oktober 2021 18:21 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018-xBZvY2XsPT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">OJK blokir ribuan pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/12/622/2485252/bikin-resah-4-873-pinjol-ilegal-diblokir-sejak-2018-xBZvY2XsPT.jpeg</image><title>OJK blokir ribuan pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ribuan pinjol ilegal atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang dalam hal ini pinjaman online ilegal.
Menkominfo Johny G Plate mengatakan, mereka berhasil memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 pinjol ilegal.
Baca Juga: Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas
 
&quot;Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,&quot; kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi soal Masyarakat Tertipu Pinjol karena Bunga Tinggi 
&amp;ldquo;Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,&amp;rdquo; ujarnya.
Kemkominfo juga memberikan masukan di antaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja  pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di  Indonesia. Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum  perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.
Begitu juga, lanjut dia, perlu adanya penguatan kapasitas digital  masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui  pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital.
Menurut Johnny, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun  ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja  mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna  layanan digital Indonesia tumbuh 37% selama pandemi Covid-19, menurut  Google, Temasek, Bain, &amp;amp; Company, tahun 2020.
Dalam hal ini Johny bersama Nurhaida dari OJK menegaskan tidak  memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak  sejalan dengan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih  bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk  kemajuan ekonomi kita.</description><content:encoded>JAKARTA - Ribuan pinjol ilegal atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang dalam hal ini pinjaman online ilegal.
Menkominfo Johny G Plate mengatakan, mereka berhasil memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 pinjol ilegal.
Baca Juga: Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas
 
&quot;Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,&quot; kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi soal Masyarakat Tertipu Pinjol karena Bunga Tinggi 
&amp;ldquo;Kita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,&amp;rdquo; ujarnya.
Kemkominfo juga memberikan masukan di antaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.Peningkatan kualitas pengambilan kebijakan dan program kerja  pemerintah juga perlu ditekankan terkait ekosistem ekonomi digital di  Indonesia. Selain itu, peran pada aspek tata kelola dan penegakan hukum  perlu terus dilakukan agar penyimpangannya menurun.
Begitu juga, lanjut dia, perlu adanya penguatan kapasitas digital  masyarakat, termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui  pengembangan sumber daya manusia (SDM), atau talenta digital.
Menurut Johnny, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk membangun  ekonomi digital yang besar. Sebab, jumlah pengguna internetnya saja  mencapai 202,6 juta orang pada Januari 2021. Selain itu, pengguna  layanan digital Indonesia tumbuh 37% selama pandemi Covid-19, menurut  Google, Temasek, Bain, &amp;amp; Company, tahun 2020.
Dalam hal ini Johny bersama Nurhaida dari OJK menegaskan tidak  memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten yang tidak  sejalan dengan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih  bermanfaat bagi masyarakat kita dan digunakan secara maksimal untuk  kemajuan ekonomi kita.</content:encoded></item></channel></rss>
