<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak</title><description>Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib bayar pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak"/><item><title>NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak</guid><pubDate>Rabu 13 Oktober 2021 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak-0erOMi9rYm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">NIK jadi NPWP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/13/320/2485573/nik-jadi-npwp-tidak-semua-pemilik-ktp-wajib-bayar-pajak-0erOMi9rYm.jpg</image><title>NIK jadi NPWP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib bayar pajak.
Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan NIK dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
 
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau setara Rp54 juta per tahun.
NIK yang dapat sembagai NPWP itu guna memperkuat reformasi pajak dan mempermudah administrasi perpajakan, pasalnya dengan kebijakan tersebut orang wajib pajak tidak perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!
 
&amp;ldquo;Wajib pajak tidak perlu mendaftar ke KPP untuk mendapat NPWP,&amp;rdquo; ujar Kementerian Keuangan dalam akun Instagramnya, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.&amp;ldquo;Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan  untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,&amp;rdquo; terang  Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).
Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK  menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan  dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.
Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar  pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP  sudah wajib pajak atau tidak. Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi  orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan  perundang-undangan perpajakan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib bayar pajak.
Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan NIK dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
 
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau setara Rp54 juta per tahun.
NIK yang dapat sembagai NPWP itu guna memperkuat reformasi pajak dan mempermudah administrasi perpajakan, pasalnya dengan kebijakan tersebut orang wajib pajak tidak perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!
 
&amp;ldquo;Wajib pajak tidak perlu mendaftar ke KPP untuk mendapat NPWP,&amp;rdquo; ujar Kementerian Keuangan dalam akun Instagramnya, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.&amp;ldquo;Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan  untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,&amp;rdquo; terang  Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).
Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK  menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan  dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.
Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar  pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP  sudah wajib pajak atau tidak. Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi  orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan  perundang-undangan perpajakan.</content:encoded></item></channel></rss>
