<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin: Syarat SNI Diterima Pasar Internasional</title><description>Persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) diterima di pasar internasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional"/><item><title>Menperin: Syarat SNI Diterima Pasar Internasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional</guid><pubDate>Rabu 13 Oktober 2021 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional-NzlGspKiaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Agus Gumiwang sebut SNI diterima di pasar global (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/13/320/2485843/menperin-syarat-sni-diterima-pasar-internasional-NzlGspKiaO.jpg</image><title>Menperin Agus Gumiwang sebut SNI diterima di pasar global (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) diterima di pasar internasional. Dengan demikian, pelaku industri dalam negeri dapat meningkatkan ekspor mereka.
&amp;ldquo;Hal ini menunjukkan adanya penerimaan (acceptancy) pasar internasional terhadap persyaratan dasar (base requirement) yang ditetapkan dalam SNI,&amp;rdquo; ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Terkuak Praktek Kecurangan yang Bikin RI Dibanjiri Baja Impor
 
Kemenperin menekankan pentingnya pemenuhan SNI bagi produk industri. Di samping menjadi persyaratan teknis dalam menjamin aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH), SNI juga dapat menjadi nilai tambah dan memberikan kekuatan suatu produk untuk menembus pasar ekspor.
Untuk itu Kemenperin terus berupaya mendukung para pelaku industri, terutama dengan skala Industri Kecil dan Menengah (IKM), memenuhi kewajiban memperoleh SNI.
&amp;ldquo;Terlebih, produk sepeda roda dua dikenai pemberlakuan SNI wajib,&amp;rdquo; jelas Menperin Agus Gumiwang.
Baca Juga: Menperin: Penerapan SNI Digencarkan untuk Keselamatan Konsumen
 
Aturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan yang sehat.
&quot;Pemberlakukan peraturan juga mendorong agar produk-produk dari dalam negeri bisa berdaya saing, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor,&amp;rdquo; ujar Menperin.
Menperin juga menjelaskan keberhasilan ekspor ini juga merupakan hasil dari investasi, di mana Indonesia mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta telah menjadi basis produksi untuk pasar domestik dan ekspor.&amp;ldquo;Investasi dan ekspor merupakan kunci penting bagi akselerasi  pertumbuhan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan kemiskinan dapat  dikurangi atau ditekan,&amp;rdquo; ujar Menperin.
Dia mengatakan investasi dan ekspor yang digalakkan, terutama di  sektor non-sumber daya alam yang memberikan nilai tambah dan melibatkan  rantai nilai yang luas.
Menperin menegaskan, pemerintah akan terus memberikan berbagai  kemudahan di bidang investasi, khususnya bagi industri-industri  berorientasi ekspor.
&amp;ldquo;Satu per satu persoalan yang menghambat kinerja ekspor kita cermati  dan kita carikan solusinya. Kita akan terus menyederhanakan dan  memangkas regulasi dan prosedur birokrasi yang dinilai yang rumit dan  menghambat proses investasi dan ekspor,&amp;rdquo; kata Menperin.
Berikutnya, kata dia, pemerintah juga aktif melakukan percepatan  negosiasi perjanjian-perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, CEPA  (Comprehensive Economic Partnership Agreement), terutama dengan  negara-negara potensial yang menjadi pasar ekspor Indonesia.
&amp;ldquo;Kita juga terus berupaya menciptakan pasar-pasar baru di  negara-negara non-tradisional sehingga pasar ekspor kita semakin luas,  selain mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah ada,&amp;rdquo;  ujarnya.Menperin menambahkan situasi pandemi saat ini berdampak pada pasar   ekspor. Namun demikian, Indonesia harus melihat peluang pasar ekspor   yang masih terbuka lebar di negara-negara yang juga sedang mengalami   pandemi.
&amp;ldquo;Potensi kita masih sangat besar baik dari sisi keragaman produk,   dari sisi kreativitas dan kualitas, dari sisi volume, maupun dari sisi   negara tujuan ekspor. Kunci keberhasilan dalam memanfaatkan berbagai   situasi khususnya dalam meningkatkan ekspor adalah bersikap proaktif dan   tidak pasif,&amp;rdquo; ujarnya.
Citra Indonesia sebagai negara industri juga telah diakui dunia, yang   terlihat dari tingkat penerimaan pasar internasional terhadap produk   industri nasional yang semakin naik.
Bahkan neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Agustus 2021 secara   keseluruhan mencatat surplus sebesar USD19,17 miliar, jauh lebih tinggi   dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 yang   mencapai USD10,96 miliar.
&amp;ldquo;Kami yakin angka surplus ini mampu dicapai lebih tinggi lagi dengan   adanya komitmen dan kerja keras dari kita semua,&amp;rdquo; kata Menperin Agus   Gumiwang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) diterima di pasar internasional. Dengan demikian, pelaku industri dalam negeri dapat meningkatkan ekspor mereka.
&amp;ldquo;Hal ini menunjukkan adanya penerimaan (acceptancy) pasar internasional terhadap persyaratan dasar (base requirement) yang ditetapkan dalam SNI,&amp;rdquo; ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Terkuak Praktek Kecurangan yang Bikin RI Dibanjiri Baja Impor
 
Kemenperin menekankan pentingnya pemenuhan SNI bagi produk industri. Di samping menjadi persyaratan teknis dalam menjamin aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH), SNI juga dapat menjadi nilai tambah dan memberikan kekuatan suatu produk untuk menembus pasar ekspor.
Untuk itu Kemenperin terus berupaya mendukung para pelaku industri, terutama dengan skala Industri Kecil dan Menengah (IKM), memenuhi kewajiban memperoleh SNI.
&amp;ldquo;Terlebih, produk sepeda roda dua dikenai pemberlakuan SNI wajib,&amp;rdquo; jelas Menperin Agus Gumiwang.
Baca Juga: Menperin: Penerapan SNI Digencarkan untuk Keselamatan Konsumen
 
Aturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan yang sehat.
&quot;Pemberlakukan peraturan juga mendorong agar produk-produk dari dalam negeri bisa berdaya saing, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor,&amp;rdquo; ujar Menperin.
Menperin juga menjelaskan keberhasilan ekspor ini juga merupakan hasil dari investasi, di mana Indonesia mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta telah menjadi basis produksi untuk pasar domestik dan ekspor.&amp;ldquo;Investasi dan ekspor merupakan kunci penting bagi akselerasi  pertumbuhan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan kemiskinan dapat  dikurangi atau ditekan,&amp;rdquo; ujar Menperin.
Dia mengatakan investasi dan ekspor yang digalakkan, terutama di  sektor non-sumber daya alam yang memberikan nilai tambah dan melibatkan  rantai nilai yang luas.
Menperin menegaskan, pemerintah akan terus memberikan berbagai  kemudahan di bidang investasi, khususnya bagi industri-industri  berorientasi ekspor.
&amp;ldquo;Satu per satu persoalan yang menghambat kinerja ekspor kita cermati  dan kita carikan solusinya. Kita akan terus menyederhanakan dan  memangkas regulasi dan prosedur birokrasi yang dinilai yang rumit dan  menghambat proses investasi dan ekspor,&amp;rdquo; kata Menperin.
Berikutnya, kata dia, pemerintah juga aktif melakukan percepatan  negosiasi perjanjian-perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, CEPA  (Comprehensive Economic Partnership Agreement), terutama dengan  negara-negara potensial yang menjadi pasar ekspor Indonesia.
&amp;ldquo;Kita juga terus berupaya menciptakan pasar-pasar baru di  negara-negara non-tradisional sehingga pasar ekspor kita semakin luas,  selain mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah ada,&amp;rdquo;  ujarnya.Menperin menambahkan situasi pandemi saat ini berdampak pada pasar   ekspor. Namun demikian, Indonesia harus melihat peluang pasar ekspor   yang masih terbuka lebar di negara-negara yang juga sedang mengalami   pandemi.
&amp;ldquo;Potensi kita masih sangat besar baik dari sisi keragaman produk,   dari sisi kreativitas dan kualitas, dari sisi volume, maupun dari sisi   negara tujuan ekspor. Kunci keberhasilan dalam memanfaatkan berbagai   situasi khususnya dalam meningkatkan ekspor adalah bersikap proaktif dan   tidak pasif,&amp;rdquo; ujarnya.
Citra Indonesia sebagai negara industri juga telah diakui dunia, yang   terlihat dari tingkat penerimaan pasar internasional terhadap produk   industri nasional yang semakin naik.
Bahkan neraca perdagangan Indonesia pada Januari-Agustus 2021 secara   keseluruhan mencatat surplus sebesar USD19,17 miliar, jauh lebih tinggi   dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2020 yang   mencapai USD10,96 miliar.
&amp;ldquo;Kami yakin angka surplus ini mampu dicapai lebih tinggi lagi dengan   adanya komitmen dan kerja keras dari kita semua,&amp;rdquo; kata Menperin Agus   Gumiwang.</content:encoded></item></channel></rss>
