<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Masa Kerja</title><description>Cara menghitung masa kerja adalah pengetahuan wajib para pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja"/><item><title>Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Masa Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja</guid><pubDate>Sabtu 16 Oktober 2021 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja-VNH97qtU4i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghitung masa kerja (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/16/622/2487292/wajib-tahu-ini-cara-menghitung-masa-kerja-VNH97qtU4i.jpg</image><title>Cara menghitung masa kerja (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Cara menghitung masa kerja adalah pengetahuan wajib para pekerja. Masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua pihak. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis,&amp;rdquo; tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, dikutip pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: 3 Hal yang Dinilai HRD saat Wawancara Kerja
Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penghitungan masa kerja yaitu:
1. Perjanjian Kerja Tertulis
 
JIka perjanjian kerja dibuat secara tertulis, masa kerja dimulai sejak tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian.
Baca Juga: 4 Tips agar Tidak Tegang di Hari Pertama Kerja
2. PKWTT Lisan
 
Pada perjanjian kerja waktu tak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan, masa kerja dihitung dari tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha.3. Masa Percobaan PKWTT
 
Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam PKWTT. Apabila  perjanjian dibuat secara lisan, syarat masa percobaan harus  diberitahukan pada pekerja/buruh lalu dicantumkan dalam surat  pengangkatan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, ketentuan masa  percobaan dianggap tidak ada. Artinya, masa kerja dihitung sejak  pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
4. Setelah Masa Percobaan PKWTT
 
Jika masa percobaan pekerja/buruh telah selesai dan diangkat  dalam hubungan kerja PKWTT, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh  mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan.
Mengetahui masa kerja penting untuk menjadi acuan dalam penghitungan  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan besaran tunjangan  hari raya (THR). Selain itu, hal ini juga dapat digunakan untuk  menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.
Adapun dasar hukum ketentuan-ketentuan di atas adalah UU Nomor 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan  Pemutusan Hubungan Kerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Cara menghitung masa kerja adalah pengetahuan wajib para pekerja. Masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua pihak. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis,&amp;rdquo; tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, dikutip pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: 3 Hal yang Dinilai HRD saat Wawancara Kerja
Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penghitungan masa kerja yaitu:
1. Perjanjian Kerja Tertulis
 
JIka perjanjian kerja dibuat secara tertulis, masa kerja dimulai sejak tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian.
Baca Juga: 4 Tips agar Tidak Tegang di Hari Pertama Kerja
2. PKWTT Lisan
 
Pada perjanjian kerja waktu tak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan, masa kerja dihitung dari tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha.3. Masa Percobaan PKWTT
 
Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam PKWTT. Apabila  perjanjian dibuat secara lisan, syarat masa percobaan harus  diberitahukan pada pekerja/buruh lalu dicantumkan dalam surat  pengangkatan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, ketentuan masa  percobaan dianggap tidak ada. Artinya, masa kerja dihitung sejak  pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
4. Setelah Masa Percobaan PKWTT
 
Jika masa percobaan pekerja/buruh telah selesai dan diangkat  dalam hubungan kerja PKWTT, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh  mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan.
Mengetahui masa kerja penting untuk menjadi acuan dalam penghitungan  uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan besaran tunjangan  hari raya (THR). Selain itu, hal ini juga dapat digunakan untuk  menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.
Adapun dasar hukum ketentuan-ketentuan di atas adalah UU Nomor 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan  Pemutusan Hubungan Kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
