<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat</title><description>BPN mengungkapkan adanya pegawainya yang terlibat praktik mafia tanah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat"/><item><title>125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dihukum Berat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat</guid><pubDate>Senin 18 Oktober 2021 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat-f6ajmKNxSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/18/470/2488262/125-pegawai-bpn-terlibat-mafia-tanah-32-orang-dihukum-berat-f6ajmKNxSk.jpg</image><title>Pegawai Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya pegawainya yang terlibat praktik mafia tanah. Karena tidak main-main, BPN pun terus berupaya memberantas mafia tanah di instansinya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Geger Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Ini Modusnya
&quot;Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),&quot; kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Djalil Akui Rumit Selesaikan Kasus Mafia Tanah
&quot;Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan,&quot; ujarnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
&quot;Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang,&quot; ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
&quot;Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya pegawainya yang terlibat praktik mafia tanah. Karena tidak main-main, BPN pun terus berupaya memberantas mafia tanah di instansinya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Geger Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Ini Modusnya
&quot;Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),&quot; kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sofyan Djalil Akui Rumit Selesaikan Kasus Mafia Tanah
&quot;Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan,&quot; ujarnya.
Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut, karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
&quot;Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang,&quot; ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
&quot;Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
