<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Dinilai Perlu Meningkatkan Pemberantasan dan Pencegahan TPPU TPPT</title><description>Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu meningkatkan strategi dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dan TPPT</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt"/><item><title>PPATK Dinilai Perlu Meningkatkan Pemberantasan dan Pencegahan TPPU TPPT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt</guid><pubDate>Rabu 20 Oktober 2021 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt-H0VTzwf3tF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK diminta terus melakukan pencegahan TPPU/TPPT (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/20/320/2488919/ppatk-dinilai-perlu-meningkatkan-pemberantasan-dan-pencegahan-tppu-tppt-H0VTzwf3tF.jpg</image><title>PPATK diminta terus melakukan pencegahan TPPU/TPPT (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu meningkatkan strategi dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
Hal tersebut terungkap saat Peluncuran Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2021 secara Virtual di Jakarta Selasa, 19 Oktober 2021.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Penilaian Indeks Efektivitas diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF.
Baca Juga: Bertemu PPATK, Bareskrim Bahas Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
 
&quot;Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif dan Implementasi Indeks Efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan,&quot; kata dia, Rabu (20/10/2021).
Namun Kepala PPATK menegaskan bahwa ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia karena PPATK hanya merupakan sub-sistem. Sebagai suatu sistem, Rejim TPPU/TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya sub-sistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.
 
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp120 Triliun Terkait Narkoba, BNN: Kita Kejar!
Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT TPPT di Indonesia. Sebelumnya PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
&quot;Penilaian Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,&quot; katanya.Indeks ini disusun mengacu pada tugas dan pokok fungsi PPATK sebagai  focal point dalam rezim APU PPT sesuai dengan Undang-undang yang  dipadankan dengan standar internasional FATF. Kegiatan ini didasari oleh  upaya Indonesia yang masih berstatus sebagai observer dan bermaksud dan  pada saat ini sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh FATF  sehingga mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi, policy making dan  hubungan internasional. Indeks ini disusun oleh perwakilan akademisi  (Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Gadjah  Mada, Universitas Udayana ,Universitas Jember, Universitas Padjajaran  dan Universitas Airlangga), ahli Pestel (politik,ekonomi ,sosial, teknologi, environmental dan law) dan konsultan dari Ernest &amp;amp; Young serta tim dari Badan Pusat Statistik.
Selama periode Agustus 2021, tim telah berhasil melakukan pengumpulan  data secara nasional dengan menjangkau sekitar &amp;plusmn; 1.269 responden dari  berbagai kategori responden diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas  dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, Key Stakeholders dan 5 financial  intelligent unit (FIU) Luar Negeri, di antaranya Australia, Singapura,  Laos, Malaysia, dan Filipina. Atas keseluruhan rangkaian tersebut, tim  pelaksana survey telah memperoleh pencapaian sebesar 63,4% dari 1.269  responden terdiri dari Pihak Pelapor, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga  Pengawas dan Pengatur, serta Key Stakeholder lainnya, serta 11 FIU Luar  Negeri dari ASEAN Plus Australia dan New Zealand dengan pencapaian  response rate mencapai 77,5 persen.
Penilaian Sub Indeks Pencegahan adalah 7,16 yang sudah masuk pada  kategori efektif, hasil analisis selanjutnya menunjukkan bahwa  berdasarkan kategori responden Pihak Pelapor menunjukkan bahwa Dimensi  Risiko, Kebijakan dan Koordinasi Domestik merupakan dimensi dengan  penilaian paling baik dengan skor 7,58 sementara Dimensi Pengawasan dan  Pengaturan Pihak Pelapor skornya adalah 5,96.
Sedangkan berdasarkan kategori responden Lembaga Pengawas dan  Pengatur (LPP), dimensi dengan penilaian paling rendah adalah Dimensi  Tindakan Pencegahan TPPT dengan skor 5,54 yang sudah masuk kategori  efektif. Untuk Sub Indeks Pemberantasan sendiri bernilai 6,63 yang juga  sudah masuk dalam kategori efektif. Hasil analisis selanjutnya  berdasarkan kategori responden
Lembaga Penegak Hukum menunjukkan bahwa Dimensi Hasil Intelijen  Keuangan TPPT mempunyai skor tertinggi yaitu 8,27 sedangkan Dimensi  Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi memiliki skor terendah yaitu 5,63.
Di sisi lain, hasil analis efektivitas kinerja PPATK dalam upaya  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan  terorisme berdasarkan karakteristik wilayah berisiko tinggi menunjukkan  bahwa masih perlu upaya ekstra bagi PPATK untuk melakukan perbaikan pada  Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi yang memiliki skor 4,36  dengan kategori cukup efektif.
&amp;ldquo;Saya memberikan apresiasi atas survey indeks efektifitas yang dilakukan oleh PPATK. Jarang ada lembaga yang mau menilai dirinya sendiri, karena berisiko untuk diketahui kelemahannya oleh pihak lain,&amp;rdquo; ujar Guru besar Fakultas  Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait yang menjadi  Ketua Tim Ahli dan Akademisi pelaksana indeks efektifitas kinerja PPATK  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme.
Survei ini sendiri dilaksanakan oleh Indekstat Indonesia, Konsultan  Pelaksana Survei.Ningrum menambahkan agar angka-angka yang hasilkan oleh  survey ini jangan menjadi angka mati, ia harus dijadikan acuan untuk  memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada, tidak hanya untuk PPATK  tapi juga bagi pemangku kepentingan lainnya seperti pihak pelapor,  penegak hukum, regulator dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu Kepala PPATK menegaskan akan mengusulkan kepada Komite  TPPU/TPPT yang beranggotakan 16 lembaga dan diketuai oleh Menko Polhukam  untuk melakukan survei indeks efektivitas TPPU/TPPT untuk seluruh  stakeholders terkait TPPU/TPPT.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu meningkatkan strategi dalam Pemberantasan dan Pencegahan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
Hal tersebut terungkap saat Peluncuran Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2021 secara Virtual di Jakarta Selasa, 19 Oktober 2021.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Penilaian Indeks Efektivitas diharapkan menjadi tolak ukur bagi PPATK dalam menuju kesiapan sebagai anggota FATF.
Baca Juga: Bertemu PPATK, Bareskrim Bahas Temuan Transaksi Narkoba Rp120 Triliun
 
&quot;Nilai Indeks Efektivitas Tahun 2021 adalah 5,73 yang masuk dalam kategori efektif dan Implementasi Indeks Efektivitas berdasarkan penilaian ultimate index adalah 6,89 yang telah berkategori efektif, namun masih diperlukan perbaikan minor pada beberapa aspeknya secara berkelanjutan,&quot; kata dia, Rabu (20/10/2021).
Namun Kepala PPATK menegaskan bahwa ukuran penilaian terhadap kinerja PPATK tidak dapat dijadikan ukuran terhadap kinerja pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia karena PPATK hanya merupakan sub-sistem. Sebagai suatu sistem, Rejim TPPU/TPPT di Indonesia akan sangat tergantung dari berfungsinya sub-sistem lain yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, dan Aparat Penegak Hukum.
 
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp120 Triliun Terkait Narkoba, BNN: Kita Kejar!
Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui PPATK memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT TPPT di Indonesia. Sebelumnya PPATK telah merumuskan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dimana keberhasilan Sasaran Strategis PPATK adalah terwujudnya efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Kondisi keberhasilan tersebut akan diukur antara lain melalui Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
&quot;Penilaian Indeks Efektivitas kinerja PPATK 2021 merupakan bentuk monitoring dan evaluation tools secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional terhadap efektivitas implementasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,&quot; katanya.Indeks ini disusun mengacu pada tugas dan pokok fungsi PPATK sebagai  focal point dalam rezim APU PPT sesuai dengan Undang-undang yang  dipadankan dengan standar internasional FATF. Kegiatan ini didasari oleh  upaya Indonesia yang masih berstatus sebagai observer dan bermaksud dan  pada saat ini sedang dalam proses untuk menjadi anggota penuh FATF  sehingga mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi, policy making dan  hubungan internasional. Indeks ini disusun oleh perwakilan akademisi  (Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Gadjah  Mada, Universitas Udayana ,Universitas Jember, Universitas Padjajaran  dan Universitas Airlangga), ahli Pestel (politik,ekonomi ,sosial, teknologi, environmental dan law) dan konsultan dari Ernest &amp;amp; Young serta tim dari Badan Pusat Statistik.
Selama periode Agustus 2021, tim telah berhasil melakukan pengumpulan  data secara nasional dengan menjangkau sekitar &amp;plusmn; 1.269 responden dari  berbagai kategori responden diantaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas  dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, Key Stakeholders dan 5 financial  intelligent unit (FIU) Luar Negeri, di antaranya Australia, Singapura,  Laos, Malaysia, dan Filipina. Atas keseluruhan rangkaian tersebut, tim  pelaksana survey telah memperoleh pencapaian sebesar 63,4% dari 1.269  responden terdiri dari Pihak Pelapor, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga  Pengawas dan Pengatur, serta Key Stakeholder lainnya, serta 11 FIU Luar  Negeri dari ASEAN Plus Australia dan New Zealand dengan pencapaian  response rate mencapai 77,5 persen.
Penilaian Sub Indeks Pencegahan adalah 7,16 yang sudah masuk pada  kategori efektif, hasil analisis selanjutnya menunjukkan bahwa  berdasarkan kategori responden Pihak Pelapor menunjukkan bahwa Dimensi  Risiko, Kebijakan dan Koordinasi Domestik merupakan dimensi dengan  penilaian paling baik dengan skor 7,58 sementara Dimensi Pengawasan dan  Pengaturan Pihak Pelapor skornya adalah 5,96.
Sedangkan berdasarkan kategori responden Lembaga Pengawas dan  Pengatur (LPP), dimensi dengan penilaian paling rendah adalah Dimensi  Tindakan Pencegahan TPPT dengan skor 5,54 yang sudah masuk kategori  efektif. Untuk Sub Indeks Pemberantasan sendiri bernilai 6,63 yang juga  sudah masuk dalam kategori efektif. Hasil analisis selanjutnya  berdasarkan kategori responden
Lembaga Penegak Hukum menunjukkan bahwa Dimensi Hasil Intelijen  Keuangan TPPT mempunyai skor tertinggi yaitu 8,27 sedangkan Dimensi  Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi memiliki skor terendah yaitu 5,63.
Di sisi lain, hasil analis efektivitas kinerja PPATK dalam upaya  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan  terorisme berdasarkan karakteristik wilayah berisiko tinggi menunjukkan  bahwa masih perlu upaya ekstra bagi PPATK untuk melakukan perbaikan pada  Dimensi Sanksi Keuangan TPPT dan Proliferasi yang memiliki skor 4,36  dengan kategori cukup efektif.
&amp;ldquo;Saya memberikan apresiasi atas survey indeks efektifitas yang dilakukan oleh PPATK. Jarang ada lembaga yang mau menilai dirinya sendiri, karena berisiko untuk diketahui kelemahannya oleh pihak lain,&amp;rdquo; ujar Guru besar Fakultas  Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait yang menjadi  Ketua Tim Ahli dan Akademisi pelaksana indeks efektifitas kinerja PPATK  dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme.
Survei ini sendiri dilaksanakan oleh Indekstat Indonesia, Konsultan  Pelaksana Survei.Ningrum menambahkan agar angka-angka yang hasilkan oleh  survey ini jangan menjadi angka mati, ia harus dijadikan acuan untuk  memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada, tidak hanya untuk PPATK  tapi juga bagi pemangku kepentingan lainnya seperti pihak pelapor,  penegak hukum, regulator dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara itu Kepala PPATK menegaskan akan mengusulkan kepada Komite  TPPU/TPPT yang beranggotakan 16 lembaga dan diketuai oleh Menko Polhukam  untuk melakukan survei indeks efektivitas TPPU/TPPT untuk seluruh  stakeholders terkait TPPU/TPPT.</content:encoded></item></channel></rss>
