<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Pemanggilan UMKM Frozen Food, Kini Izin BPOM Diperlonggar</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberi kelonggaran izin edar dan lain-lain agar UMKM bisa pulih di tengah pandemi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar"/><item><title>Heboh Pemanggilan UMKM Frozen Food, Kini Izin BPOM Diperlonggar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar</guid><pubDate>Rabu 20 Oktober 2021 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar-H1Lu2BOoc1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin BPOM untuk UMKM dilonggarkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/20/455/2489055/heboh-pemanggilan-umkm-frozen-food-kini-izin-bpom-diperlonggar-H1Lu2BOoc1.jpg</image><title>Izin BPOM untuk UMKM dilonggarkan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberi kelonggaran izin edar dan lain-lain agar UMKM bisa pulih di tengah pandemi.
KemenkopUKM telah mencari solusi cepat atas kejadian pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu tanpa mengganggu ekonomi nasional yang berangsur pulih.
Baca Juga: Viral Pelaku UMKM Terancam Denda Rp4 M, DPR: Sanksi soal Izin BPOM Sebaiknya Ditunda!
 
Pada 18 Oktober 2021, KemenkopUKM juga telah berkoordinasi dengan POLRI untuk memastikan aparat berwenang mengutamakan pembinaan bukan penindakan kepada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan.
Baca Juga: Viral UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tak Ada Izin BPOM
&amp;ldquo;Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,&amp;rdquo; ujar KemenkopUKM dalam keterangan tertulis di akun Instagram resminya, Rabu (20/10/2021).
Adapun hasil koordinasi antara KemenkopUKM dengan POLRI, antara lain:
1. KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan kepolisian RI mengenai  permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMK terkait izin edar frozen  food.
2. Telah disusun nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan  kepolisian RI tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai  upaya untuk mengedepankan pembinaan (justice collaborative) terhadap  pelaku UMK.
3. Pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian  bantuan pengurusan NIB, sertifikat halal, Izin Usaha PIRT, Izin Edar,  HAKI, SNI, ISO 9001, HCCP, dan FSSC 22000.
4. Sosialisasi bersama KemenkopUKM, Kepolisian RI, dan BPOM terkait  izin edar bagi pelaku UMK, Dinas yang membidangin koperasi, dan UKM  tingkat tingkat provinsi dan kabupaten/kota.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberi kelonggaran izin edar dan lain-lain agar UMKM bisa pulih di tengah pandemi.
KemenkopUKM telah mencari solusi cepat atas kejadian pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian beberapa hari lalu tanpa mengganggu ekonomi nasional yang berangsur pulih.
Baca Juga: Viral Pelaku UMKM Terancam Denda Rp4 M, DPR: Sanksi soal Izin BPOM Sebaiknya Ditunda!
 
Pada 18 Oktober 2021, KemenkopUKM juga telah berkoordinasi dengan POLRI untuk memastikan aparat berwenang mengutamakan pembinaan bukan penindakan kepada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan.
Baca Juga: Viral UMKM Terancam Didenda Rp4 Miliar Gegara Jual Makanan Tak Ada Izin BPOM
&amp;ldquo;Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan,&amp;rdquo; ujar KemenkopUKM dalam keterangan tertulis di akun Instagram resminya, Rabu (20/10/2021).
Adapun hasil koordinasi antara KemenkopUKM dengan POLRI, antara lain:
1. KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan kepolisian RI mengenai  permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMK terkait izin edar frozen  food.
2. Telah disusun nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan  kepolisian RI tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai  upaya untuk mengedepankan pembinaan (justice collaborative) terhadap  pelaku UMK.
3. Pemerintah telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian  bantuan pengurusan NIB, sertifikat halal, Izin Usaha PIRT, Izin Edar,  HAKI, SNI, ISO 9001, HCCP, dan FSSC 22000.
4. Sosialisasi bersama KemenkopUKM, Kepolisian RI, dan BPOM terkait  izin edar bagi pelaku UMK, Dinas yang membidangin koperasi, dan UKM  tingkat tingkat provinsi dan kabupaten/kota.</content:encoded></item></channel></rss>
