<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api hingga Bus</title><description>Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus"/><item><title>Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api hingga Bus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus</guid><pubDate>Kamis 21 Oktober 2021 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus-1kdCD3oO9a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/21/320/2489738/syarat-terbaru-naik-pesawat-kereta-api-hingga-bus-1kdCD3oO9a.jpg</image><title>Syarat Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021. Ada empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Covid- 19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
&amp;ldquo;SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,&amp;rdquo; kata Jubir Kemenhub Adita melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Pesawat dan Kereta Melonjak
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi three seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transportasi Terintegrasi, Erick Thohir Bangga Jadi Anak Tebet
&amp;ldquo;Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
&amp;ldquo;Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021. Ada empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Covid- 19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
&amp;ldquo;SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,&amp;rdquo; kata Jubir Kemenhub Adita melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Pesawat dan Kereta Melonjak
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi three seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Transportasi Terintegrasi, Erick Thohir Bangga Jadi Anak Tebet
&amp;ldquo;Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,&amp;rdquo; ujarnya.Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
&amp;ldquo;Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
