<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%</title><description>Bunga pinjaman online (pinjol) legal diturunkan hingga 50%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50"/><item><title>Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50</guid><pubDate>Jum'at 22 Oktober 2021 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50-Z6iYw7KGxE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bunga pinjaman pinjol turun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/22/320/2490319/berantas-pinjol-ilegal-bunga-pinjaman-legal-turun-50-Z6iYw7KGxE.jpg</image><title>Bunga pinjaman pinjol turun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bunga pinjaman online (pinjol) legal diturunkan hingga 50%. Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini diambil sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.
&amp;ldquo;Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,&amp;rdquo; kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Ikut Berantas Pinjol Ilegal
 
Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Sementara, pihaknya menurunkan menjadi 0,4%.
&amp;ldquo;Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Masyarakat Kerap Diteror Pinjol
Lanjutnya, kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana, perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
&amp;ldquo;Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,&amp;rdquo; ujar Sunu.
Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.&amp;ldquo;Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan  yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari  industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para  regulator,&amp;rdquo; ucapnya.
Adapun bentuk dukungan yang diharapkan, yaitu pertama, AFPI berharap  profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni  RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.
Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum  dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari  industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari  sisi biaya transaksi.
&amp;ldquo;Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan  Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di  akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,&amp;rdquo; tambah dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bunga pinjaman online (pinjol) legal diturunkan hingga 50%. Keputusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini diambil sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.
&amp;ldquo;Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,&amp;rdquo; kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Ikut Berantas Pinjol Ilegal
 
Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Sementara, pihaknya menurunkan menjadi 0,4%.
&amp;ldquo;Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,&amp;rdquo; jelas dia.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Soal Masyarakat Kerap Diteror Pinjol
Lanjutnya, kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana, perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.
&amp;ldquo;Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,&amp;rdquo; ujar Sunu.
Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, oleh karena itu pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.&amp;ldquo;Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan  yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari  industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para  regulator,&amp;rdquo; ucapnya.
Adapun bentuk dukungan yang diharapkan, yaitu pertama, AFPI berharap  profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni  RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.
Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum  dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari  industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari  sisi biaya transaksi.
&amp;ldquo;Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan  Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di  akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,&amp;rdquo; tambah dia.</content:encoded></item></channel></rss>
