<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%</title><description>Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75"/><item><title>Ingat! Ini Sistem Kerja Baru PNS, Sudah Bisa WFO 75%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75</guid><pubDate>Jum'at 22 Oktober 2021 21:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75-bkSk3bGHeK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sistem kerja PNS yang terbaru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/22/320/2490379/ingat-ini-sistem-kerja-baru-pns-sudah-bisa-wfo-75-bkSk3bGHeK.jpg</image><title>Sistem kerja PNS yang terbaru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kembali surat edaran ) terkait sistem kerja  pegawai aparatur sipil negara (ASN).
SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini tanggal 22 Oktober 2021. Perubahan ini dilakukan karena melihat status penyebaran covid-19 di tanah air saat ini.
Baca Juga: 1.621 PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
 
&amp;ldquo;Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No.23/2021,&amp;rdquo; demikian bunyi poin 1.
Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A.    Pelayanan  Sektor Non Esensial
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b.      PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
d.      PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4:
1)       25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
b.      PPKM Level 3:
1)       50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
c.      PPKM Level 2 dan Level 1
1)       Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksinB.    Sektor Esensial
 
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b.      PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b.      PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from  office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 2 dan Level 1: -
C.    Sektor Kritikal
 
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b.      PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
c.      PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b.      PPKM Level 3: -
c.      PPKM Level 2 dan Level 1:-.</description><content:encoded>JAKARTA - Sistem kerja PNS berubah seiring dengan penurunan level PPKM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan kembali surat edaran ) terkait sistem kerja  pegawai aparatur sipil negara (ASN).
SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini tanggal 22 Oktober 2021. Perubahan ini dilakukan karena melihat status penyebaran covid-19 di tanah air saat ini.
Baca Juga: 1.621 PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
 
&amp;ldquo;Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB No.23/2021,&amp;rdquo; demikian bunyi poin 1.
Berikut rincian sistem kerja pegawai ASN:
A.    Pelayanan  Sektor Non Esensial
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b.      PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
d.      PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4:
1)       25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
b.      PPKM Level 3:
1)       50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
c.      PPKM Level 2 dan Level 1
1)       Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2)     Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksinB.    Sektor Esensial
 
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b.      PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b.      PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from  office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c.      PPKM Level 2 dan Level 1: -
C.    Sektor Kritikal
 
1.        Wilayah Jawa dan Bali
a.      PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b.      PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
c.      PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2.      Wilayah Luar Jawa Bali
a.      PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b.      PPKM Level 3: -
c.      PPKM Level 2 dan Level 1:-.</content:encoded></item></channel></rss>
