<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris: PT Bangun Bumi Bersatu Justru yang Punya Utang ke MNC Bank</title><description>Konsultan hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea meluruskan persoalan terkait adanya gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) kepada MNC Bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank"/><item><title>Hotman Paris: PT Bangun Bumi Bersatu Justru yang Punya Utang ke MNC Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank</guid><pubDate>Selasa 26 Oktober 2021 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank-lvSkrDG7fw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris membantah gugatan PT BBB (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/26/278/2492020/hotman-paris-pt-bangun-bumi-bersatu-justru-yang-punya-utang-ke-mnc-bank-lvSkrDG7fw.jpg</image><title>Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris membantah gugatan PT BBB (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Konsultan hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea meluruskan persoalan terkait adanya gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Peringati HUT ke-7, MNC Bank Berbagi Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sulawesi Tengah
 
Hotman menegaskan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB.
Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013.
Baca Juga:&amp;nbsp; Teman Hobi Utang? Ajak Dia Ikut Program Referral MotionBanking, Ini Caranya!
 
&amp;ldquo;Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,&amp;rdquo; kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar pinjaman kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 Rp51 miliar plus bunga total kewajibannya menjadi sekitar Rp61 miliar.
Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International,  PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta  senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang  proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.
Dengan perkembangan seperti ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya  akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. &amp;ldquo;Tentunya kita akan melakukan  pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali  secara hukum. Kami punya argumen kuat,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank  International, Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB  menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki  proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.
&amp;ldquo;Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk  melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak,  Banten). Hal ini diketahui oleh Sudjana Sulaiman sebagai CEO PT BBB,&amp;rdquo;  bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Konsultan hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea meluruskan persoalan terkait adanya gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Peringati HUT ke-7, MNC Bank Berbagi Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sulawesi Tengah
 
Hotman menegaskan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB.
Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013.
Baca Juga:&amp;nbsp; Teman Hobi Utang? Ajak Dia Ikut Program Referral MotionBanking, Ini Caranya!
 
&amp;ldquo;Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,&amp;rdquo; kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar pinjaman kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 Rp51 miliar plus bunga total kewajibannya menjadi sekitar Rp61 miliar.
Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International,  PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta  senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang  proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.
Dengan perkembangan seperti ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya  akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. &amp;ldquo;Tentunya kita akan melakukan  pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali  secara hukum. Kami punya argumen kuat,&amp;rdquo; tegasnya.
Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank  International, Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB  menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki  proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.
&amp;ldquo;Fasilitas kredit dari PT MNC Bank International digunakan untuk  melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno (Lebak,  Banten). Hal ini diketahui oleh Sudjana Sulaiman sebagai CEO PT BBB,&amp;rdquo;  bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
