<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotman Paris: MNC Bank Segera Ajukan Pailit PT BBB, Agunan Sujana Sulaeman juga Bakal Dieksekusi</title><description>MNC Bank akan segera mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun  Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi"/><item><title>Hotman Paris: MNC Bank Segera Ajukan Pailit PT BBB, Agunan Sujana Sulaeman juga Bakal Dieksekusi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi</guid><pubDate>Selasa 26 Oktober 2021 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi-06bokA5wyP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris membantah gugatan PT BBB (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/26/278/2492086/hotman-paris-mnc-bank-segera-ajukan-pailit-pt-bbb-agunan-sujana-sulaeman-juga-bakal-dieksekusi-06bokA5wyP.jpg</image><title>Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris membantah gugatan PT BBB (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT MNC Bank International Tbk atau MNC Bank akan segera mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya sebagai debitur.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan, PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
Baca Juga: Hotman Paris: PT Bangun Bumi Bersatu Justru yang Punya Utang ke MNC Bank
 
&amp;ldquo;Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,&amp;rdquo; kata Hotman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/10).
Baca Juga:&amp;nbsp; Peringati HUT ke-7, MNC Bank Berbagi Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sulawesi Tengah
 
Karena itu, selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
&amp;ldquo;Jadi justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!&amp;rdquo; tegas Hotman.Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap  Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh  mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini,  Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk  membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya,  kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25  miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. &amp;ldquo;Karena syarat  tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap  kedua,&amp;rdquo; papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary  Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat benderang bahwa pihak kreditur  adalah PT MNC Bank International Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai  individu. &amp;ldquo;Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat  pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,&amp;rdquo;  tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh  banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi  setelah proyek mereka gagal. Sebelum digugat secara hukum, mereka yang  &amp;ldquo;curi start&amp;rdquo; duluan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT MNC Bank International Tbk atau MNC Bank akan segera mengajukan permohonan pailit terhadap PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) yang hingga kini belum memenuhi semua kewajibannya sebagai debitur.
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea menyatakan, PT BBB sebagai perusahaan kontraktor yang bergerak di bidang power plant telah mendapat pencairan tahap pertama pinjaman yang mereka ajukan sebesar Rp51 miliar pada 2015. Namun hingga jatuh tempo, PT BBB belum melunasi pokok dan bunga yang kini bernilai Rp61 miliar.
Baca Juga: Hotman Paris: PT Bangun Bumi Bersatu Justru yang Punya Utang ke MNC Bank
 
&amp;ldquo;Kita punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,&amp;rdquo; kata Hotman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/10).
Baca Juga:&amp;nbsp; Peringati HUT ke-7, MNC Bank Berbagi Buku Bacaan untuk Anak-Anak Sulawesi Tengah
 
Karena itu, selain pengajuan pailit, pihaknya juga akan melakukan eksekusi terhadap semua agunan PT BBB termasuk jaminan pribadi Sujana Sulaeman yang masuk dalam perjanjian.
&amp;ldquo;Jadi justru MNC Bank yang berhak melakukan tindakan hukum karena pinjaman PT BBB belum dibayar. Kok malah dia yang duluan koar-koar dan menggugat. Semua pemberitaan tentang PT BBB gugat Pak Hary Tanoe tidak berdasar dan karangan belaka. Fakta sebenarnya terbalik karena mereka adalah debitur MNC Bank. Kita akan melawan!&amp;rdquo; tegas Hotman.Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap  Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh  mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB. Mengenai hal ini,  Hotman menjelaskan bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk  membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya,  kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25  miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. &amp;ldquo;Karena syarat  tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap  kedua,&amp;rdquo; papar Hotman.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary  Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat benderang bahwa pihak kreditur  adalah PT MNC Bank International Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai  individu. &amp;ldquo;Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat  pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,&amp;rdquo;  tandasnya.
Hotman memandang, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh  banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi  setelah proyek mereka gagal. Sebelum digugat secara hukum, mereka yang  &amp;ldquo;curi start&amp;rdquo; duluan.</content:encoded></item></channel></rss>
