<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal</title><description>Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah  dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal"/><item><title>3 Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal</guid><pubDate>Selasa 26 Oktober 2021 22:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal-7KzaLdXOzg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tips terhindar dari pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/26/622/2491915/3-tips-terhindar-dari-jebakan-pinjol-ilegal-7KzaLdXOzg.jpg</image><title>Tips terhindar dari pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penertiban pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
 
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
&amp;ldquo;Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!&amp;rdquo; tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
 
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa  dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang  terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman  melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan  pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan  aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari  bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan  menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
&amp;ldquo;Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan  berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,  atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081  157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada  Pinjol Ilegal,&amp;rdquo; tulis OJK.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
Penertiban pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
 
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
&amp;ldquo;Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan 3 langkah mudah berikut yuk!&amp;rdquo; tulis Instagram resmi OJK, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
 
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa  dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang  terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman  melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan  pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan  aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari  bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan  menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
&amp;ldquo;Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan  berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,  atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081  157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada  Pinjol Ilegal,&amp;rdquo; tulis OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
