<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online</title><description>Solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal ini sering kali meresahkan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online"/><item><title>5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online</guid><pubDate>Selasa 26 Oktober 2021 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online-kD3PFXuR20.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Solusi tidak bisa bayar pinjaman online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/26/622/2492034/5-solusi-tidak-bisa-bayar-pinjaman-online-kD3PFXuR20.jpg</image><title>Solusi tidak bisa bayar pinjaman online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal ini sering kali meresahkan masyarakat. Dan kerap melakukan teror pada penggunanya.
Ketika proses penagihan pinjol ilegal kerap melakukan tekanan kepada peminjam, bahkan keluarga peminjam pun juga mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
Dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga dalam menentukan bunga dan denda sangat tinggi dengan jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (26/10/2021), untuk menghindari pinjol ilegal ialah periksa identitas serta cek legalitas pinjol apakah sudah terdaftar dan berizin OJK di www.ojk.go.id atau hubungi nomor 081-157-157-157.
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
 
Perlu diperhatikan pinjol yang sudah terdaftar di OJK hanya meminta izin akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) di ponsel pengguna aplikasi pinjaman online.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Jika sudah terlanjur terjebak di pinjol ilegal, OJK memberikan  beberapa cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari pinjol ilegal,  yaitu.
1.        Segera lunasi pinjaman. Bila belum mampu, lakukan  restrukturisasi berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu  pembayaran dan lainnya.
2.        Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
3.        Jangan lakukan pinjaman baru untuk menutup utang yang lama
4.        Bila mendapat penagihan tak beretika segera blokir nomor  yang melakukan penagihan dan beritahu seluruh kontak di ponsel untuk  mengabaikan pesan dari pinjol ilegal.
5.        Segera lapor polisi bila mendapat teror, intimidasi, atau  perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya dengan menyertakan nomor  kontak pihak pinjol ilegal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal ini sering kali meresahkan masyarakat. Dan kerap melakukan teror pada penggunanya.
Ketika proses penagihan pinjol ilegal kerap melakukan tekanan kepada peminjam, bahkan keluarga peminjam pun juga mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
Dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga dalam menentukan bunga dan denda sangat tinggi dengan jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (26/10/2021), untuk menghindari pinjol ilegal ialah periksa identitas serta cek legalitas pinjol apakah sudah terdaftar dan berizin OJK di www.ojk.go.id atau hubungi nomor 081-157-157-157.
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
 
Perlu diperhatikan pinjol yang sudah terdaftar di OJK hanya meminta izin akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) di ponsel pengguna aplikasi pinjaman online.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Jika sudah terlanjur terjebak di pinjol ilegal, OJK memberikan  beberapa cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari pinjol ilegal,  yaitu.
1.        Segera lunasi pinjaman. Bila belum mampu, lakukan  restrukturisasi berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu  pembayaran dan lainnya.
2.        Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
3.        Jangan lakukan pinjaman baru untuk menutup utang yang lama
4.        Bila mendapat penagihan tak beretika segera blokir nomor  yang melakukan penagihan dan beritahu seluruh kontak di ponsel untuk  mengabaikan pesan dari pinjol ilegal.
5.        Segera lapor polisi bila mendapat teror, intimidasi, atau  perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya dengan menyertakan nomor  kontak pihak pinjol ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
