<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, PNS Dilarang Cuti!</title><description>Cuti bersama Natal dan Tahun Baru dihapus. Cuti bersama pada 24  Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru resmi dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti"/><item><title>Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, PNS Dilarang Cuti!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti</guid><pubDate>Rabu 27 Oktober 2021 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti-5hN0IWBpCp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang cuti saat natal dan tahun baru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/27/320/2492421/hapus-cuti-bersama-natal-dan-tahun-baru-pns-dilarang-cuti-5hN0IWBpCp.jpg</image><title>PNS dilarang cuti saat natal dan tahun baru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Cuti bersama Natal dan Tahun Baru dihapus. Cuti bersama pada 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru resmi dihapus.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca Juga: Catat! ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 hingga 22 Oktober
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, risiko penularan Covid-19 masih terjadi.
&quot;Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,&quot; ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Soroti Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022 
 
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
&quot;Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xOC8xLzE0MDU2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan  protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya  ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat  perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi  lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk  melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.
Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda  perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa  berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf  untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada  Kemendag agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.
&quot;Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya,  konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka  menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus  tetap bergerak,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Cuti bersama Natal dan Tahun Baru dihapus. Cuti bersama pada 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru resmi dihapus.
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Baca Juga: Catat! ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 hingga 22 Oktober
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Sebab, risiko penularan Covid-19 masih terjadi.
&quot;Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,&quot; ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Soroti Perkembangan Covid-19, Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022 
 
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
&quot;Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk menghimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xOC8xLzE0MDU2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan  protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya  ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat  perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Menko PMK juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi  lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk  melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.
Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda  perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa  berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf  untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada  Kemendag agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.
&quot;Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya,  konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka  menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus  tetap bergerak,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
